48 Narapidana Wanita LP Merdeka Hirup Udara Bebas

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2020 13:24 0 197 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terkait kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang bakal membebaskan 30 ribu narapidana di Indonesia. Sebanyak 48 Narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita klas II A merdeka Palembang, akhirnya dapat menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga dirumah masing-masing.

Tri Anna Aryati, kepala Lembaga permasyarakatan wanita Klas II A mengatakan hal tersebut dilaksanakan selain berdasarkan kebijakan juga mengacu pada Permenkumham nomer 10 tahun 2020 yang mengatur tentang asimilasi dan integrasi.

“Ada dua tahapan pertama pada tanggal 1 April kita bebaskan sebanyak 11 orang dan pada tanggal 2 april sebanyak 37 orang narapidana beragam kasus dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi karna masih didata atau di kroscek sampai dengan 7 April mendatang,” katanya,Jumat (3/4/2020).

Untuk narapidana yang dibebaskan lanjut Tri, tentunya sudah sesuai syarat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Terkait pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dengan syarat ketentuan,” Semua napi yang bebas jelas masuk dalam kategori dan syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya

Sementara itu, Elina lo, terpidana kasus penggelapan, salahsatu yang beruntung merasakan kebijakan tersebut mengaku sangat senang dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran kementrian hukum dan ham serta pihak lapas tempatnya menjalani hukuman.

“Terimakasih banyak bapak mentri Hukum dan Ham beserta jajaran terutama pihak Lapas yang memberikan kami kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga, yang jelas ini suatu hal yang sangat kami harapkan,” terangnya berkaca-kaca diikuti narapidana beruntung lainny

Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkumham, Gunawan, Menerangkan jika total keseluruhan untuk Pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi narapidana dan Anak pada Lapas, LPKA dan Rutan dijajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumsel sebanyak 541 orang.

”Beberapa Lp dan rutan sudah memberikan laporannya dan sebagian sudah rampung, saat ini tengah dalam proses penerapan dan pelaksanaannya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA