Polres Muara Enim Tangkap Pembunuh Sadis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Mar 2020 21:08 0 218 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus pelaku dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dpada Sabtu 21 Maret 2020 lalu,nl dengan TKP di Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti kasus tersebut melalui Dasar Laporan Polisi nomor: LP /B-23/III/2020/Sumsel/Res.ME/Sek.Gn.Megang/21/03/2020, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Romanto (26), tercatat sebagai warga Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muar Enim Sumsel. Sementara korban saat itu diketahui bernama Eliana Binti Cimad (47),seorang ibu rumah tangga warga Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Doni Eka Syaputra, SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian,SIk, membenarkan telah meringkus pelaku bernama Romanto (26), yakni pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 21 Maret 2020 lalu.

” Ya,mendapat informasi bahwa pelaku berada di Talang Gerandong Desa Padang Bindu tersebut kita langsung ringkus pelaku Romanto ini. Dari keterangan pelaku tersebut, bahwa pelaku mengaku berbuat kriminal karena motif dendam terhadap anak dari korban yang diduga selingkuh dengan istri Tersangka(TSK) . Dan suami korban atas nama Andi(51), diduga saat itu mendukung hubungan tersebut, sehingga menimbulkan rasa dendam oleh TSK, ” ungkap Kasat Reskrim AKP Dwi.

Dikatakan Kasat, bahwa pelaku terjerat dan melanggar Pasal 340 /338 /dan Pasal 365 ayat 4 KUHP , dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara

” Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim dan BB yang diamankan yaitu : 1 sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban,1 helai kain alat untuk mengikat korban,pakaian korban, dan 1 pasang sandal korban warna biru. ” Para Tersangka lain agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 Jam , dan jika tidak menyerahkan diri kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang masuk DPO itu, ” pungkas Kasat Reskrim. (NVJ)

LAINNYA