Gambar_Langit Gambar_Langit

Aplikasi E-Serasan CJS Diluncurkan

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Des 2021 21:18 0 222 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Aplikasi Elektronik Sistem Informasi Izin Geledah Sita dan Perpanjangan Penahanan, Criminal Justice System (E-Serasan CJS) resmi diluncurkan Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar, Senin (27/12)

Usai Peluncuran Aplikasi E-Serasan CJS, Pemkab juga laksanakan Penandatanganan Naskah Kesepakatan/Kerjasama antara Pengadilan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim terkait Aplikasi E-Serasan CJS.

Pj Bupati Muara Enim, mengucapkan selamat atas hadirnya sebuah produk aplikasi E-SERASAN CJS yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim guna melayani pengajuan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik dengan lebih cepat karena dilaksanakan secara elektronik tanpa harus datang langsung.

“Ya, saya yakin hadirnya E-SERASAN CJS ini merupakan wujud dari semangat dan cita- cita kita bersama dalam menyelenggarakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu memang diperlukan upaya dan kerja keras kita semua, sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki regulasi guna mempercepat dan mempermudah mekanisme pelayanan, termasuk juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,” ungkapnya

Ia berharap semoga sinergitas, kerja sama dan kemitraan antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Polres Muara Enim, melalui Aplikasi E-SERASAN CJS ini dapat berjalan lancar dan tentunya terus terjalin dengan baik.

Ditempat yang sama Kepala Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Elvin Adrian mengatakan, bahwa dengan adanya aplikasi ini maka pelayanan terhadap permohonan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik yang diajukan secara konvensional memakan waktu panjang karena para penyidik harus datang langsung menyerahkan surat permohonan dan kelengkapannya ke PTSP, dengan ditambah beberapa mekanisme lainnya, namun melalui aplikasi ini dapat dipercepat dan mudah diurus secara elektronik tanpa harus berkali-kali datang sehingga memangkas birokrasi, efisiensi waktu dan biaya, lebih transparan dan yang paling utama adalah terwujudnya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.

“Aplikasi ini sendiri terdiri dari 6 menu yang dapat digunakan oleh para penyidik untuk mengajukan permohonan, yaitu Perpanjangan Penahanan Pertama 30 hari Perpanjangan Penahanan Kedua 30 hari Izin Penyitaan, Izin Penggeledahan, Persetujuan Penyitaan dan Persetujuan Penggeledahan,”tutupnya (NVJ)

LAINNYA