Wagub Mawardi Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Feb 2020 20:38 0 167 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Mewakili Gubernur Sumsel H.Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas 7 Raperda usulan Pemprov di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Jumat (28/2) pagi. Rapat ini pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi

Dalam kesempatan itu Wagub H.Mawardi Yahya menyampaikan penghargaannya kepada para anggota dewan atas dukungan dan apresiasinya terhadap pengajian 7 Raperda sebagaimana telah disampaikan pada Pemandangan Umum dalam Rapat Paripirna XI DPRD Provinsi Sumsel pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Menurut Mawardi tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran dan dukungan, himbauan ataupun harapan, semuanya merupakan wujud nyata apresiasi para anggota dewan terkait 7 Raperda yang diusulkan.

“Atas dasar itula perkenankan Saya menyampaikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas saran, masukan serta hinbahan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi itu,” ujar Mawardi.

Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas 7 Raperda usulan Pemprov di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Jumat (28/2) pagi.

Yang pertama adalah menanggapi pernyataan fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi PAN bahwa  Sumsel sebagai daerah rawan bencana membutuhkan penanganan seriua termasuk perlunya pembangunan talud di beberapa daerah dan percepatan pembangunan kembali lokasi yang terdampak menurut Mawardi akan menjadinperhatian pihaknya.

Karena itu melalui Raperda tentang penyelenggafaan penanggulangan bencana ini dapat menjadi payung hukum dalam melakukan pencegahan/tanggap darurat penanganan bencana dan penanganan pasca bencana.

Selanjutnya dalam menanggulangi bencana sebagaimana disampaikan beberapa fraksi, Pemprov Sumsel juga akan melakukan upaya mitigasi struktural dan non struktural.

Kemudian terkait Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel, Pemprov kata Mawardi menyambut baik saran dari Fraksi Partai Golkar agar memprioritaskan masyarakat sejak awal berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan lindung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjent/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Dimana pemerintah telah memprioritaskan pembwrian izin pada hutan lindung dan hutan produksi kepada masyarakat setempat melalui Program Perhutanan Sosial dengan 5 model skema.

” Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan soal kebijakan satu peta dalam pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, dapat kami jelaskan bahwa peta kawasan hutan yang digunakan saat ini adalah peta kawasan huta  dan konservasi perairan berdasarkan lampita  keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.45e/MenLHK/SETJEan/PLA.2/6/2016 dan pemerintah Provinsi Sumsel telah memiliki data peta yang dibutuhkan unyuk pembuatan jaringan informasi Geospasial Daerah dengan nama Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui lokasi dalam berinvestasi,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi. Pemprov kata Mawardi sependapat dengab Fraksi Partai Golkat agar tidak hanya fokus pada energi panas bumi tetapi juga memperhatikan pemanfaatan energi air, energi surya dan sumber-sumber energi terbarukan lainnya .

Sementara itu menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait Raperda ini dijelaskannha bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) disusun mengikuti Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Enerfi Nasional. Di samping itu penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undanfan terkait seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagaliatrikan dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

” Melalui Raperda ini diharapkan dapat terciptanya kepastian hukum dalam berinvestasi dan berimplikasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Selain memberikan jawaban  mengenai 3 Raperda tersebut, Wagub juga menyampaikan jawabannya atas pemandangan fraksi-fraksi pada 4 Raperda lainnya meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomkr 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel, kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomot 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dserah Provinsi Sumsel, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang peru ahan ketujuh atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan usaha.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi

Sementara itu Pimpinan Rapat yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi mengatakan setelah jawaban ini dapat memenuhi pemandangan umum dari fraksi-fraksi selanjutnya akan didalami oleh panitia khusus.

” Makanya setelah ini selesai akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus. Dan sesuai agenda rapat paripurna XI DPRD, pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan 7 Raperda usulan Pemprov dan meneliti Raperda yang diajukan pemprov disepakati dibentuk 5 Pansus,” pungkasnya. (Adv/Yfr)

LAINNYA