Palembang, Pelita Sumsel –
Merasa jiwanya terancam, Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M Aminuddin melaporkan salah satu debt collector Mega Finance, AYP ke Mapolrestabes Palembang, Minggu (23/02/2020). Pelaku diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api, ketika korban melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/02/2020) pukul 11.15 WIB.
Ketika diwawancarai M Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban-red) menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan. Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.
“Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencob mempertahankan sepeda motornya,” jelas pengacara yang kerap disapa Amin Tras ini.
Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini juga menambahkan, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.
“Dia bilang mau bayar atau mau ini,” tandasnya sembari menunjukkan senjata api.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam penyelidikan.
“Laporannya sudah kita terima dan kini masih dalam proses penyelidikan,” tukasnya. (sel)