Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Penistaan Agama Dilanjutkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Des 2016 04:48 0 154 Admin Pelita

JAKARTA, Pelita Sumsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Dinyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan akan melanjutkan persidangan terhadap kasus penistaan agama tersebut dengan keterangan saksi pada 3 Januari 2017.

Putusan ini, ujar Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

Sebelumnya, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok, namun mereka menganggap segala hal yang dilakukan Ahok untuk membantu umat muslim merupakan kewajiban semua pemimpin terhadap warganya.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

(whd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA