Penghentian 36 Perkara, Dalam Tahap Penyelidikan KPK-RI

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Feb 2020 09:30 0 185 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel –

Adanya kritik dan opini negatif terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019, KPK-RI menjelaskan hanya 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya di tahun 2020. Itu disampaikan Ketua KPK-RI, Firli Bahuri, Jumat (21/02/2020).

“Kami menghentikan perkara-perkara itu, bukan tidak ada alasannya. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik, kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakan Firli, kami memberikan apresiasi atas perhatian masyarakat yang peduli atas negara Republik Indonesia.

“Artinya, masyarakat memiliki kecintaan dan kepeduliaan kepada KPK-RI. Seperti diketahui KPK menunjukkan asas keterbukaan, transparansi, kepastian hukum, keadilan dan akuntabel. KPK menilai hal tersebut merupakan refleksi masyarakat menaruh harapan besar pada KPK,” terangnya.

Meskipun kami menyadari,  memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi, lanjut Firli, namun tetap akan melakukan tugas dan tanggungjawab.

“Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data,” tandasnya. (sel)

LAINNYA