Terkait Sengketa Lahan, PT SAML Akhirnya Lakukan Mediasi Dengan Warga

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Feb 2020 15:32 0 187 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Permasalahan sengketa lahan milik warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga diserobot PT Selatan Argo Makmur Lestari (SAML), akhirnya dilakukan rapat mediasi di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Provinsi Sumsel, Kamis (20/02).

Perwakilan masyarakat, Dedi Irawan meminta, agar lahan yang mereka klaim tersebut secepatnya diverifikasi ulang, karena dirinya meyakini bahwa HGU yang telah di klaim oleh pihak perusahaan sudah melebihi batas.

“Lahan itu sudah masuk dalam tanah HPL yang selama ini diusahakan oleh masyarakat, kami minta Pemkab OKI lebih memikirkan masyarakat, karena sudah menderita 15 tahun akibat tanahnya diduga telah dirampas oleh PT SAML,” harapnya.

Senada, Edi Susilo berharap, agar proses kasus penyerobotan lahan milik warga ini segera di selesaikan, karena telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil kesepakatan ini, saya meminta agar kasus ini segera diselesaikan, karena proses penyerobotan ini sudah berlangsung cukup lama. Apalagi warga yang ada di situ adalah warga transmigrasi, secara legal formal hukum mendapat persetujuan mereka beraktifitas dilahan tersebut, karena di izini oleh negara dan diberi tanah oleh negara pada saat itu,” tegasnya.

Ia berujar, agar Pemkab OKI menegakkan keadilan untuk masyarakat yang tanahnya telah di duga diserobot oleh perusahaan. Karena tanah yang selama ini dikelola secara produktif oleh masyarakat, tiba-tiba diserobot.

“Kami juga meminta kepada Pemkab OKI, selama proses penyelesaian masalah konflik ini berlangsung mohon tetapkan daerah tersebut menjadi status quo, sehingga tidak ada yang melakukan operasi di sana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Muchtar Deluma mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan persoalan lahan tersebut kepada Pemerintah OKI sebagai pemegang kewenangan. Hal tersebut untuk memastikan lokasi tersebut.

“Kita akan rekomendasikan kepada Pak Bupati OKI yang sebagai pemegang kewenangan, untuk bisa kita melakukan kegiatan. Sehingga kita bisa memastikan lokasi itu ataukan SHG atau HGU, dan setelah itu barulah dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Sedangkan, mengenai tidak hadirnya PT SAML dalam mediasi tersebut, pihaknya merasa kecewa dan akan memanggil pihak perusahaan itu setelah adanya rekomendasi dari Pemkab OKI.

“Itu adalah hak mereka, dan kita serahkan kapada Bupati OKI selaku pemegang domain di pemerintahan, sedangkan untuk hukumnya kita serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Bidang Permukiman dan Penempatan, Disnakertrans Sumsel, Endang Silparenzi meminta agar letak lokasi tanah yang akan di HGU wilayah Air Sugihan di Over Lay dahulu.

“Kalau sudah di Over Lay kan, kita tinggal menindak lanjuti kelanjutan hasil dari pertemuan yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

“Kami harap juga agar Bupati bisa merekomendasikan dan verifikasi data tersebut, tujuannya agar kondusif dan aman,” pungkasnya. (Ril/Jea)

LAINNYA