Bawa Arit, Pemuda 19 Tahun Diringkus Team Belut

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Feb 2020 09:48 0 249 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Team Belut Polsek Gandus Ungkap Kasus membawa Senjata Tajam oleh seorang pemuda yang bernama Rio Pran Sunta (19), di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya bawah jembatan Musi II Kelurahan Karang jaya, Kecamatan Gandus Palembang kamis, (14/02/2020).

Adapun Penangkapan berawal pada tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.50 wib kemaren, saat itu Team Belut Polsek Gandus melaksanakan Hunting di sekitar tempat kejadian(TKP) bersama Anggota Patroli Polsek Gandus Palembang, lalu melihat 3(tiga) orang laki-laki yang berboncengan bertiga.

Kemudian dari pada itu Anggota Polsek Gandus memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut dan langsung menanyakan sepeda motor yang dibawanya, dimana yang membawa sepeda motor tersebut tidak lengkap surat-suratnya.

Sementara itu, dilakukan pengeledahan kepada pengedara tersebut, yang mana salah satu dari yang membawa kendaraan tersebut membawa Sejata Tajam jenis Arit, yang di simpan didalam perut bagian depan.

Setelah itu Team Belut Polsek Gandus tidak luput untuk mengeledah kedua temannya yang di gonceng Rio Pran Sunta, namun tidak ada ditemukan barang atau Senjata Tajam maupun barang lainnya yang dilarang Oleh Hukum, selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gandus Palembang.

Polsek Gandus Palembang Akp Willian Harbensyah Membenarkan penangkapan tersebut melalui laporan dari IPTU HERMANSYAH, SH, Kanit Reskrim Polsek Gandus Palembang, adapun Pelaku dan  Barang Bukti 1(satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Arit Telah kita amankan di Polsek Gandus Palembang, atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951

Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara, “Jangan ada lagi masyarakat yang membawa senjata tajam apalagi menggunakan untuk kejahatan, kecuali memang bidang pekerjaannya dan digunakan di waktu yg semestinya. Karena penjara menanti anda. tegasny (Arj)

LAINNYA