Jambret Tas Mahasiswa, Dua Pelaku Bawah Umur Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jan 2020 22:09 0 231 Redaktur Pelita Sumsel

Prabumulih, PelitaSumsel – Dua orang pelaku penjambretan yang masih berstatus pelajar berhasil diciduk anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Adalah DS (14) dan WN (15), keduanya merupakan warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim yang diciduk pada Minggu (19/01/2020) di kediamannya masing-masing.

Selain menciduk keduanya, polisi juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis Oppo A33W, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Streen dengan nomor polisi BG 3745 DAI.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua bocah ini setelah anggota Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan laporan adanya aksi penjambretan yang dialami oleh korban bernama Silvia Alviani (20), warga Dusun 2, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Dalam laporannya, korban yang berstatus mahasiswi ini mengaku telah dijambret oleh dua orang pria saat melintas di Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, tepatnya pada Minggu 12 Januari 2020. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dan kemudian merampas tas milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama satu pekan akhirnya keberadaan kedua pelaku pun diketahui petugas.

“Keduanya pun berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolres Prabumulih. Kedua pelaku masih bertatus pelajar dan anak di dibawah umur. Namun kita tetap proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH. (Di)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA