Dua Orang Tersangka Curanmor Berhasil Dikepung Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2020 23:11 0 174 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Dua dari tiga tersangka curanmor diringkus Tim Ladas Polsek Ilir Timur I Palembang. Kedua tersangka diketahui bermama viki (25) dan Ilham (21). Untuk satu tersangka bernama Ian (DPO). Bahkan kedua tersangka sempat di hajar massa karena geram melihat perbuatannya yang selalu meresahkan warga.

Tersangka tertangkap pada akhir tahun 2019, Minggu (29/12) sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan Jalan Letnan Murod Kelurahan Siring Agung Palembang.

Pelaku diamankan petugas saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan usai mengisi bahan bakar bensin di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun. Saat melintas di Simpang Polda, 3 orang pelaku yang sedang duduk ditempat tersebut memanggil korban dan temannya dengan mengucapkan Oi.

Menurut penuturan Bayu (korban), dirinya tidak menghiraukan panggilan para pelaku dan terus mengendarai motornya.

“Akan tetapi pada saat itu tidak saya tidak menghiraukan, saya terus melaju karena saya curiga terhadap ketiga 3 (tiga) pelaku. Saat di depan Korem, saya menoleh ke belakang, ternyata benar dugaan saya bahwa saya sedang diikuti oleh 3(tiga) orang pelaku ” ujarnya.

Pelaku langsung menghadang korban dan berkata ” Kamu nilah yang nganu kawan aku’, ucap si pelaku kepada sang korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga yang berada di tengah langsung membawa pergi motor korban oleh 2 (dua) orang Pelaku.

Usai motor dibawa pergi pelaku, korban langsung menelpon temannya untuk meminta bantuan, tidak lama kemudian teman korban pun sampai di tempat kejadian dan mereka pun berpencar untuk mengepung pelaku curanmor tersebut.

Akhirnya pelaku berhasil dikepung dan dibawa ke warnet Joy The Net sambil menunggu anggota polisi datang ketempat warnet tersebut.

Adapun barang bukti berhasil diamankan oleh Polsek IT I Palembang 1(satu) unit sepeda motor merk beat warna hitam dalam keadaan rusak dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2018 warna merah, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman Penjara Paling Lama 12 (tahun).

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmad saat didampingi oleh Kasat Krimsus membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari salah satu tersangka adalah seorang Residivis dengan kasus yang sama pencurian dengan kekerasan dan satu tersangka masih dalam pengejaran”, ujar Kapolsek IT I.

Kompol Edi Rahmad mengatakan bahwa tersangka Ilham baru kali pertama melakukan tindakan pencurian tersebut, sementara Viki merupakan residivis yang diburu petugas.

“Dari pengakuan tersangka yang bernama Ilham (21) baru kali ini melakukannya, sedangkan tersangka Viki (25) adalah residivis kita dulu, tidak mungkin dia juga baru melakukannya lagi, bisa jadi sudah sering melakukannya, tapi mungkin ini lagi apesnya dia. (Arj)

LAINNYA