Palembang, Pelita Sumsel-Dinas Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Kota Palembang. Gelar Pertemuan dan Pembinaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). di Hotel Duta Jalan Letkol Iskandar No.535, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Selasa, (03/03).
Sekretaris Dinas Kominfo, Efran Mendayun mengatakann mengelola informasi dan dokumentasi terutama kota Palembang yang didirikan pada tahun 2010 yang lalu, sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008. 30 april 2010 perlakukan yang undang-undang 14 tahun 2008 itu undang-undang itu sendiri.
“Sebetulnya sudah diantar 30 April 2008 yang lalu, tapi baru diterapkan diberlakukan 2010 lalu, waktu masih di Kabid Informasi Publik mendirikan adalah organisasi nya ada peraturannya ada segala macam dan kewajiban di undang-undang nomor 14 tahun 2008 itu,” tuturnya
Dirinya juga mengatakan, APBD dalam Operasionalnya dan APBN atau bantuan masyarakat Dalam perjalanannya kan masih banyak pertentangan yang orang tidak bersedia memberikan data, dasar hukumnya bukannya basa-basi sudah hukum dan peraturannya
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi, Drs. Ashari ,Msi menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan selama 2(dua) hari, dari 120 peserta dibagi menjadi dua bagian selama dua hari tersebut,
” Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, semoga berjalan dengan baik dan sukses dan menjaga tali silahturahmi antara Panitia dan peserta pertemuan dan pembinaan ini,”tutupnya (Arj)