‘Tembak Polisi’ Residivis Dilumpuhkan Dengan Dua Pelor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2019 10:16 0 195 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Pelaku penembakan anggota Polsek Plaju, Aiptu Yashudi pada Selasa (14/05/2019) pukul 05.30 WIB, di Jalan Silaberanti Lorong Sianten Jaya RW 08 Kelurahan Silaberanti Kecamata SU I, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Tim Tekab 134 dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, Jumat (27/12/2019).

Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya, Tangga Buntung Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan dua butir timah panas, di bagian kaki sebelah kanan, karena mencoba melawan saat petugas hendak lakukan pengembangan.

“Penangkapan tersangka ini kita lakukan, setelah anggota mendapat informasi tentang keberadaannya. Setelah beberapa minggu terakhir menyelidiki, diketahuilah keberadaan tersangka. Tak buang waktu, kita pun langsung mengerbek tersangka. Sangat disayangkan, tersangka ini melawan dan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur. Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur, bagi bandit jalanan yang kerab meresahkan kota kita,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Nuryono, ketika press release di Mapolrestabes Palembang.

Dijabarkan Anom, awal kejadian bermula dari korban yang memergoki tersangka dan temannya AD (DPO) yang sedang melakukan pencurian sepeda motor, di Jalan Silaberanti, Lorong Siantan Jaya, Kecamatan SU I pada 14 Mei 2019. Korban yang sempat menegur tersangka, bertindak nekat dengan menembak korban senjata api yang dimilikinya dibagian perut sebelah kiri.

“Dengan barang bukti satu unit motor merek Honda Beat Street warna Hitam (milik Tersangka_red), satu butir proyektil  peluru dan pengakuan tersangka sendiri, cukup megantarkan tersangka ke balik jeruji besi sel tahanan Polresta. Kini masih terus kami gali keterangannya,” terang Anom.

Sementara, tersangka mengaku diajak UY (DPO). Berbekal senjata api rakitan yang berisi tiga butir peluru, nekat menembak anggota polisi.

“Memang saya yang menembak korban, menggunakan senpi UY. Kami mencuri motor itu berdua dan sepeda motor itu sudah dijual UY ke seseorang yang tidak saya kenal, bagian saya Rp 500 ribu. Uangnya itu saya berikan ke isteri,” urai residivis yang divonis satu tahun, dalam kasus pencurian dengan kekerasan 2017 silam ini,” jelasnya. (sel)

LAINNYA