KPP Pratama Palembang Ilir Barat Sita Aset WP Penunggak Pajak

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Des 2016 17:43 0 212 Admin Pelita

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, KPP Pratama Palembang Ilir Barat melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa. Tindakan penyitaan dilakukan terhadap 1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp 205,7 juta. Jenis aset yang disita adalahsebidang tanah ukuran 540m2 dengan nilai taksiran Rp.75 juta.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, Wajib Pajak telah dihimbau untuk melunasi tunggakannya dengan cara-cara yang persuasifhingga dilakukannya pemblokiran rekening. Namun sampai dengan saat ini Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakannyadikarenakan mengalami kesulitan liquiditas sehingga dilakukan penyitaan sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum.

Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Barat dibantu oleh Juru Sita KPP Pratama Sekayu dikarenakan lokasi objek sita berada di wilayah KPP Pratama Sekayu selain itu juga didampingi oleh perwakilan dari pemerintah daerah setempat.

Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.

(ril/daf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA