Gelapkan Dana PAD, Kades Sunur Kembali Disidang

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Okt 2019 19:24 0 166 Admin Pelita
Palembang, Pelita Sumsel – [highlight][/highlight]

Diduga tak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), Apni, SAg, Kepala Desa (Kades) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Abu Hanifah, Senin (7/10).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wujanarko disebutkan bahwa, pada 2016 terdakwa selaku Kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp 151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur  mendapat dana kompensasi, karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp 1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp 367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur.

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima, hanya Rp 247.680.000 yang disetorkan ke kas desa. Sedangkan sisanya Rp 119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp 54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp 64.700.000. Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk Kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui Perencanaan dan Musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes. Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp374.416.000. Serta atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (sel)

LAINNYA