Palembang, Pelita Sumsel – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD), terkait dengan penertiban pengamanan barang aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (19/9).
Dala FGD ini dihadiri langsung oleh Koordinator C Jaksa Agung Muda Inteligen Kejagung RI Didik Alisyahdi, S.H, M.M dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Sugeng Purnomo, S.H.,M.Hum tersebut Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, dibawah kepemimpinan Gubernur H. herman Deru, Pemprov. Sumsel sangat intens dan fokus dalam pengelolaan aset, terlebih setaip pemeriksaan dari Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) selalu terkendala disoal aset.
“Pemprov Sumsel secara bertahap, mulai dari acara ini kita berkomitmen bersama kejaksaan tinggi dan jajarannya untuk membantu sepenuhnya pengamanan aset baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak,” ungkapnya.
Mawardi berharap, hasil dari pertemuan FGD ini diharapkan akan menjadi rujukan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dilingkup Pemprov. Sumsel untuk serius dan fokus mengenai aset yang ada di OPD masing-masing.
“OPD harus serius dan terbuka dalam pengamanan aset ini. Apalagi kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali, namun selalu catatannya mengenai aset. Oleh sebab itu kedepan ini, OPD harus serius mengenai aset agar tahu jelas keberadaannya,” tuturnya.
Kedepan, Mawardi menegaskan Pemprov Sumsel sepakat pengelolaan dan penertiban aset menggunakan sistem aplikasi.
“Pemprov Sumsel mengajak Kejati untuk bersama membantu menyelamatkan aset bergerak maupun tidak bergerak. Saya mengharapkan dalam waktu dekat OPD sudah menginventarisi semua aset dengan sistem aplikasi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Sugeng Purnomo, S.H.,M.Hum menyebutkan, jika ada kesulitan dalam inventarisasi aset pihaaknya siap membantu.
“Dari aset yang telah diinventarisasi kemudian memetakan indentifikasi masalah. Karena aset yang satu dan lain pasti memiliki permasalahan yang berbeda . Baru setelah itu kita tentukan langkah apa yang kita ambil apakah dengan musyawarah atau jalur hukum,” tandasnya