Polri Gelar Perkara Kasus Ahok Hari Ini

waktu baca 1 menit
Selasa, 15 Nov 2016 01:15 0 256 Admin Pelita

JAKARTA, PelitaSumsel.com – Polri berencana melakukan gelar perkara hari ini terkait Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Almaidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.

Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebanyak 20 ahli akan diundang polisi untuk memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Komisi III DPR RI sebagai salah satu pihak yang diundang untuk menghadiri gelar perkara ini menyatakan tidak akan hadir. Seperti yang dilansir republika.co.id, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III sepakat tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama meskipun Polri telah mengirimkan undangan resmi.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya di Jakarta, Senin (14/11).

(wwn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA