Tiga Perusahaan Investasi Bodong Ini Berhasil Raup 5,8 Triliun

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Nov 2016 16:49 0 198 Admin Pelita

JAKARTA, PelitaSumsel.com – Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mencatat, ada tiga perusahaan, yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), PT Dream for Freedom, dan UN Swissindo melakukan kegiatan melanggar hukum. Ketiganya dinyatakan sebagai perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dari OJK.

PT CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian Dream for Freedom juga sudah berbadan hukum sejak 2012. Sedangkan UN Swissindo baru beroperasi pada Februari tahun ini.

PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan. Sedangkan, Dream for Freedom menawarkan produk investasi dengan menawarkan keuntungan 1% selama 15 hari dan bonus aktif 10% jika peserta dapat mengajak anggota baru. Kemudian, UN Swissindo melakukan penawaran janji pelunasan kredit dengan sasaran debitur macet dengan menerbitkan surat pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden.

“Satgas Waspada Invetasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI dan Dream for Freedom termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum atau ilegal. Pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon adalah kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan mana pun,” jelas Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Ketiga perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 5,8 triliun. Jumlah peserta yang ikut dalam investasi bodong ini mencapai lebih dari 1.007.000 orang peserta.

“Dari data Satgas, Dream for Freedom ada 700.000 peserta dana Rp 3,5 triliun. Kemudian CSI pesertanya 7.000 dananya cukup banayk sampai Rp 2 triliun karena menawarkan franchise brand office. Swissindo ada 300.000 peserta dan masih baru ada Rp 300 juta,” kata Tongam.

Ketiga perusahaan tersebut akan dikenakan pasal sesuai dengan udnang-undang perdagangan dan pencucian uang. Ketiganya bisa dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman Dream for Freedom pelanggaran pasal di undang-undang perdagangan, CSI penghimpunan dana tanpa izin usaha berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 dengan hukuman mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun,” tutur Tongam.

Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bengkulu, Palembang, hingga Cirebon.

(wwn/*)

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA