Maling 70 Tandan Sawit, Edi dan Melkianus Ditangkap Aparat

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Agu 2019 22:30 0 187 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Tindak Pidana Pencurian (TPP),  terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim yaitu pencurian dengan pemberatan sebuah 70 tandan sawit milik PT CiFU (Cipta Futura), blok 16 afdeling 6 kebun sawit Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sementara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (03/08), sekitar pukul 16:30 Wib, Sedangkan penangkapan dua pelaku oleh jajaran Reskrim Polsek Gunung Megang tersebut,pada Minggu (04/08), sekitar pukul 18:00 WIB. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui seorang sopir PT CIFU yang bernama Edi Susinto (44), warga Desa Ujan Mas, sedangkan rekannya seorang buruh PT CIFU itu bernama Melkianus Bau Loro(24),warga Deroke Faturene Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap dengan Dasar:LP / B /33/VIII/ 2019 / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang/04/08/19.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH,didampingi Sub.Humas Polres IPDA M Yarmi, mengatakan telah menerima laporan dari korban dan kini telah mengamankan dua pelaku pencuri puluhan Tandan sawit milik PT CIFU  tersebut.

“Satu unit mobil BG 8457 IB yang dipergunakan pelaku mengangkut puluhan tandan sawit tersebut telah kita amankan berikut para pelaku. Saat ditangkap oleh Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang tersebut Pelaku tidak melawan serta mengakui perbuatannya  Kini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Feryanto SH.(AJN)

LAINNYA