Bawa 35 Paket Sabu Antarkan Toni ke Penjara

waktu baca 1 menit
Senin, 15 Jul 2019 16:34 0 195 Admin Pelita

Pagaralam, Pelita Sumsel – Jajaran Satnarkoba Polres Pagaralam atau yang sering di sebut Tim Jangan Gurah berhasil membekuk bandar narkoba bernama Toni hariyanto warga Talang Jawa kecamatan Pagaralam Selatan  yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Pagaralam Selatan, kota Pagaralam.

Toni di tangkap tim Jangan Gurah pimpinan IPTU Regan Kesumah pada  Sabtu (13/07), sekitar pukul 21.00 WIB, dari tangan bandar ini, pertugas berhasil mengamankan barang bukti 35 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya belum di ketahui, 4 Pirek beserta 3 sedotan, 4 bungkus plastik klip bening, dan 1 Dompet warna Coklat. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kesumah mengatakan Penangkapan terhadap Toni, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di dekat kediamannya, lantas petugas melakukan penyelidikan.

“Saat itu, petugas melihat pelaku sedang berada di samping gerobak. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” ujar Regan

Dijelaskan, Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk di kembangkan lebih lanjut

“Akibat perbuatan nya ini polisi menjerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman di atas 5 tahun penjara ,yang mau mau menyusul Toni ke penjara monggo silakan ,”pungkas Regan. (Aceng)

LAINNYA