Ajak Masyarakat Awasi Dana DAU

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jun 2019 19:54 0 186 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Program percepatan pembangunan yang digagas pemerintah hingga tingkat kelurahan, direalisasikan melalui anggaran dana sebesar Rp 3 triliun dalam APBN 2019, untuk 8.212 Kelurahan seluruh Indonesia dengan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Masuk dalam kategori Kelurahan yang sangat perlu ditingkatkan, 35 Kelurahan yang tersebar dilima Kecamatan diwilayah Kota Pagaralam masing-masing akan mendapat alokasi dana sebesar Rp 384 juta.

Dana tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Sebagai salahsatu kecamatan dengan 7 kelurahan yang manyerap dana kelurahan tahun 2019, Kecamatan Dempo utara Utara telah menjalankan program sesuai regulasi peruntukkan dana kelurahan.

Camat Dempo utara Prianggi priatna Hutama menerangkan untuk 7kelurahan diwilayahnya sudah merealisasikan sebagian penyerapan dana kelurahan. Program yang dilakukan berpedoman pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, yang mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa pembangunan sarana prasarana kelurahan meliputi; pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan serta pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat dikelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, dalam bentuk pelayanan, pelatihan dan sosialisasi, baik dibidang kesehatan, pendidikan, kebersihan lingkungan, kesiap siagaan dalam menanggulangi bencana alam dan yang lainnya, sebagai mana diatur pada pasal 5 dan 6 permendagri nomor 130 Tahun 2018.

” Untuk 7 kelurahan di kecamatan Dempo utara  di program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang kita laksanakan dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sesuai permendagri nomor 130 tahun 2018, pasal 4 ayat 1 poin (b) pembangunan drainase dan selokan, poin (h) penerangan lingkungan pemukiman yang kesemuanya sudah termasuk dalam musyawarah tingkat kelurahan. Sedangkan untuk program pemberdayaan masyarakat, mengacu pasal 5 dan 6 semua sudah dipersiapkan oleh kelurahan masing-masing berupa pelayanan, pelatihan dan sosialisasi. Untuk bidangnya nanti bisa dilihat dikelurahanyang bersangkutan,” Jelas camat, kepada wartawan berita ini  usai Menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD kota Pagaralam Jumat  (28/6).

Untuk pengawasan, maka Camat Dempo utara meminta seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihaknya agar melakukan kontrol dan memberi masukkan jika ditemukan hal-hal yang mungkin belum sesuai ketentuan.
“Kita berusaha sebaik dan setransparan mungkin, semua kami persilahkan mengawasi dan memberikan masukkan, jika ditemukan kekeliruan dan kekurangan kami akan perbaiki,” ujar Anggi.  (Aceng)

LAINNYA