Palembang, Pelita Sumsel – Komite III DPD RI, Selasa (18/6) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang langsung di terima Wakil Gubernur H.Mawardi Yahya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Novita Anakotta, SH, MH menerangkan bahwa kehadirannya ke Pemerintah Provinsi Sumsel, untuk melakukan inventarisasi, identifikasi serta analisis menyangkut permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
“Kita perlu melakukan dialog bersama steakholder, guna menggali informasi dan gagasan untuk inventarisasi materi bahan penyusunan draf rancangan undang-undang dan naskah akademik tentang narkotika,”ujar Novita.
“Jadi Kita Komite III memiliki bahan dalam merumuskan perubahan UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika,”lanjutnya.
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol. Drs.Jhon Turman Panjaitan dalam berdialog bersama Komite III DPD RI meminta agar dalam perubahan UU No 35, hukuman pengedar dan pengguna narkoba dapat di perberat.
“Kami minta hukuman pengguna dan pengedar narkoba diberikan hukuman seberat – beratnya,”terannya.
Dilain itu, Presiden Gebrakkan Anti Narkotika Nusantara (GANN) Raden Dewi Gumay mencanangkan pembangunan rumah sakit rehabilitasi pencandu narkoba, di Palembang dan Lubuk Linggau.
“Untuk tanahnya kita telah siapkan, tetapi kami butuh bantuan untuk pembangunan gedungnya,”ujar wanita yang akrab di sapa Degum.
“Penyebaran narkoba, bisa kita kurangi bila semua steakholder ikut sosialisasi bahaya narkoba,”sambungnya.
Kehadiran Komite III DPD RI, disambut hangat Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya.
“Selamat datang saya ucapkan, saya rasa bapak – ibu sudah tidak asing lagi nama Sumsel, karena telah berhasil melakukan berbagai event,”ujar mantan Bupati Ogan Ilir ini.
“Untuk diketahui, Pemprov Sumsel terus berupaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba,”tandasnya.(Pen)