google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rakornas Ke-7 Komisi Penyiaran Se-Indonesia : Keterbukaan Informasi Keniscayaan Berdemokrasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Okt 2016 19:00 0 174 Admin Pelita

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Komisi Informasi Se-Indonesia Tahun 2016, di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (26/10) secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki.

Dalam kata sambutannya, Ishak Mekki mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel menyambut baik atas dijadikannya Sumsel sebagai tuan rumah Rakornas Komisi Informasi tahun ini setelah tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2014 dan Provinsi Aceh tahun 2015.

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul ide-ide dan gagasan-gagasan cemerlang dari Rakornas, serta hasil-hasil Rakornas dapat dijadikan pedoman bagi peningkatkan kapasitas, efektivitas, dan kapabilitas Komisi Informasi seluruh Indonesia demi terwujudnya cita-cita kita bersama mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government) dan Pemerintahan yang bersih (Clean Government), sehingga tercipta pemerintahan yang kuat dan terbaik (best performance).

“Kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi dan Sekretariat Komisi Informasi dari Provinsi dan Kabupaten/Kota yang datang dari seluruh Indonesia, selamat datang di Bumi Sriwijaya Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi yang tengah membangun proyek-proyek Infrastruktur,” ujar Ishak Mekki.

Sementara, Ketua Komisi Informasi pusat, John Fresly mengatakan, sebagai Komisi yang diberi amanat untuk membina komisi Informasi di daerah, Rakornas ini menjadi salah satu agenda rutin komisi informasi, ditujukan untuk membahas permasalahan yang ada di komisi Informasi di seluruh daerah di Indonesia

John Fresly menilai, Komitmen pemerintah Sumsel terkait keterbukaan informasi di Provinsi Sumsel sudah sangat baik melalui pembentukan PPID Provinsi Sumsel dan sudah mendapat peringkat 10 Nasional.

“Rakornas ini juga momentum mendorong keterbukaan pemerintah baik pusat dan daerah untuk membuka akses informasi ke publik, ini sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di era demokrasi ini” pungkasnya. (wwn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA