DPO Kasus Curas Talang Ubi Tertangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2019 20:09 0 162 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan menangkap seorang DPO Tersangka (TSK) kasus pencurian dengan kekerasan pada Rabu(20/03) sekitar pukul 09:00 Wib. Penangkapan pelaku Curas tersebut ,berdasarkan Nomor (LP/ B / 191 / IX / 2017 / Res Muara Enim / Sek Talang Ubi, 04 September 2017. Pelapor atau korban diketahui bernama Nurbaiti (54) warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan,dan TKP di warung milik korban pada Minggu (03/11/2017).

Sementara pelaku Curas yang tercatat sebagai DPO dalam kasus tersebut, pelaku diketahui bernama, Redhoansyah alias Redo(14), warga Jalan Pembangunan Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Sedangkan rekannya yang telah tertangkap sebelumnya diketahui bernama Andreyansyah Bin Ibrahim, dan Beni Bin Guntur Alam.

Adapun dalam kronologi kejadian dalam kasus Curas tersebut,para pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku Redo bersama pelaku Andreyansyah ,dan Beni  mendatangi warung korban pada sekitar pukul 04.00 Wib.

Pelaku Andreansyah membawa 1 buah gunting sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.Dan ketiga orang pelaku tersebut masuk kedalam warung yang kemudian mengambil 14  Fak rokok dan uang di laci warung sejumlah Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pada saat itu korban mendengar suara berisik lalu saksi FIirzalena terbangun dan melihat kedalam warung yang akhirnya bertemu dengan pelaku sehingga pelaku Andreansyah menutup mulut korban dan mengancam saksi dengan gunting supaya jangan berteriak hang akhirnyabpara pelaku kabur.

Dengan adanya kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk,SH,MH, melalui Kapolsek Talang Ubi, didampingi Panit 2 Reskrim Aipda Hairil Rozi,dan Tkm Elang Polsek Talang Ubi, membenarkan penangkapan pelaku Redo  yang merupakan DPO kasus 365 KUHP, Pelaku kita tangkap saat berada di Simpang Lima Talang Ubi ,yang hendak menuju Simpang Raja .

” Saat kita tangkap  pelaku Redo ini tidak melawan ,dan kita lakukan Interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.Dan kini pelaku dan barang bukti  telah kuta amankan di Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(EvJ)

LAINNYA