OKU Timur, Pelita Sumsel – Jumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU Timur mengalami perubahan, penetapan awal Daftar Calon Tetap (DCT) caleg berjumlah 454, berubah menjadi 450 DCT.
Perubahan ini disebabkan adanya 4 caleg masuk dalam daftar caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 4 caleg TMS tersebut dikarenakan ada yang meninggal, diberhentikan dari Partai serta ada 2 Caleg diterima CPNS.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU KPU OKU Timur Sunarto, SP didampingi Kasubbag Teknis Irto Sunardi dalam Rapat pengelolaan Dokumentasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dan penyerahan SK DCT terbaru dengan unsur parpol serta tamu undangan lainnya. Jum’at, (15/03). Di ruang media center KPU OKU Timur
“Caleg yang meninggal dari Partai Perindo dapil 3 nomor urut 1 atas nama Tukiyat. Caleg yang di berhentikan dari Partai berkarya dapil 2 nomor urut 5 atas nama Titin Ma’rifah dan yang diterima CPNS dari Partai PKS dapil 4 nomor urut 7 atas nama Putri Novia Sari, S.Pd dan Partai Hanura Dapil 5 nomor urut 3 atas nama Mellysa Fitri,” kata Sunarto.
Dia menjelaskan, Nama-nama Caleg TMS ini di surat suara yang sudah di print oleh KPU RI otomatis belum di coret, pasalnya setelah penetapan DCT awal 4 Caleg TMS ini masih terdaftar memenuhi syarat. Petugas KPPS nanti akan diperintahkan untuk mencoret di surat suara. Pada saat penghitungan surat suara ditemukan ada yang mencoblos Caleg yang TMS ini dan surat suara sah, maka suara tersebut akan di masukkan di perolehan suara parpol. Suara dari caleg TMS ini bukan di dimasukkan diperolehan suara caleg.
“Nanti akan kita buat surat Edaran ke KPPS untuk mencoret Nama-nama 4 Caleg TMS ini. sesuai dengan aturan PKPU dan surat Edaran KPU perihal Caleg TMS Caleg yang mengundurkan diri atau meninggal tidak bisa diganti,” katanya. (fah)