Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1.6 Miliar Digagalkan

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Feb 2019 17:57 0 152 Admin Pelita

Bali, Pelita Sumsel – Dua hari berturut-turut, Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan Narkoba dari luar negeri bernilai total Rp1,6 miliar. Penggagalan ini dilakukan pada tanggal 30 dan 31 Januari 2019.

Penindakan masing-masing dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang),” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki, di Badung, Bali, Selasa (12/2).

Dipaparkannya, untuk penindakan pada 30 Januari 2019, dilakukan terhadap seorang WNA, pria asal Tanzania berinisial ARA (42). ARA yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha ini tiba di Bali sekitar pukul 18.00 WITA dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen dan CT Scan di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan.

Benda mencurigakan tersebut ternyata 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine seberat 1.036,70 gram bruto. Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine.

Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram.

“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas,” ujarnya.

Penindakan selanjutnya, pada 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan tisu berwarna putih,” kata Basuki.

Di dalam masing-masing bungkusan tersebut ditemukan sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total, diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram.

Kemudian, melalui upaya control deliveryyang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.

RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB (WNA) yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.

Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat. Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.

“Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin,” ucap Basuki. (ne)

LAINNYA