Tahun Ini Listrik dan Jalan di Lalan Tuntas

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Feb 2019 16:59 0 173 Admin Pelita

Lalan, Pelita Sumsel – Pembangunan Infrastuktur jalan dan jaringan listrik di Kecamatan Lalan terus dikebut Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi ingin warga di Kecamatan Lalan bisa menikmati penerangan Listrik selama 24 jam, sebagaimana warga Muba di kecamatan lain.

Listrik dan jalan di Kecamatan Lalan ditargetkan selesai pada tahun 2019. Karenanya Dodi mendorong PLN untuk terus bersinergi dengan Pemkab Muba demi percepatan layanan kepada warga.

Upaya percepatan ini disampaikan Dodi Reza Alex saat kunjungan kerja (kunker) sekaligus melantik Kepala Desa di Kecamatan Lalan. Turut hadir dalam acara ini Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Dandim 0401 Letkol Arm M Saufudin Khoiruzzamani, dan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti. Kedatangan para stakeholder Muba ini disambut antusias ribuan warga Kecamatan Lalan, (7/2/2019).

Dodi yang dikenal sebagai pelopor penerapan Perda Larangan Pesta Malam, menjelaskan bahwa saat ini PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) di Lalan sudah dibangun dan terus dikebut.
“Selain itu gardu tiang listrik PLN sudah dipasang, Insya Allah tahun ini, Lalan terang benderang dan listrik nyala 24 jam,” ungkap Dodi.

Lanjutnya, untuk pembangunan infasturuktur jalan tahun anggaran 2019 ini, Pemkab Muba mengucurkan dana sebesar Rp70 Miliar. Pembangunan berupa infrastruktur jalan serta peningkatan jalan yang dimulai dari P11 hingga B2.

“Jadi, kalau jalan ini sudah tuntas, warga Lalan bisa membawa hasil perkebunan keluar Lalan. Warga Lalan tidak hanya mengandalkan aktifitas di jalur perairan saja tetapi juga bisa lewat darat dengan waktu yang cepat,” bebernya.

Dodi mengaku, meski pembangunan listrik dan jalan di Lalan ada kendala, tetapi dirinya tetap bekerja keras bersama OPD untuk menuntaskan persoalan listrik dan jalan di Kecamatan Lalan.

“Pokoknya pertengahan tahun 2019 nanti, semua warga Lalan akan meninggalkan mesin genset dan subsidi BBM untuk penerangan. Listrik akan sepenuhnya dinikmati 24 jam dari PLN dan PLTG yang saat ini sedang dibangun,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan anggota DPR RI dua periode ini juga mengajak warga dan perangkat desa serta Forkopimcam untuk mentaati aturan larangan Pesta Rakyat di malam hari. Perda ini diketahui menjadi yang pertama di Sumsel.

“Yang telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah baru Muba. Ayo sama-sama kita taati aturan larangan pesta malam karena tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Lalan H Mukholis menyebutkan warga Kecamatan Lalan akan sepenuhnya mendukung program Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam memajukan pembangunan infrastruktur di Muba khususnya di Kecamatan Lalan.

“Selain itu, kami warga Lalan juga sangat mengapresiasi kebijakan pak Bupati Dengan DPRD Muba yang telah menerbitkan Perda larangan pesta malam hari. Bupati Muba sebagai pelopor kebijakan ini dan tentunya kebijakan sangat bagus dan kami apresiasi karena tujuannya sangat baik yakni meminimalisir peredaran dan korban Narkoba, meminimalisir pergaulan bebas anak anak kita. Pesta malam yang kebanyakan menggunakan organ tunggal dengan mixmusic bukan budaya kita. Itu pantas kita larang dan wajib kita patuhi bersama apalagi pesta malam hari. Perda ini kami yakin dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Muba yang kita cintai,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melakukan Pelantikan Dua Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Galih Sari dan Desa Madya Mulya periode 2019-2024 Dalam Kabupaten Muba dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Melalui Musyawarah Desa Tahun 2019 Desa Sri Gading dan Desa Sari Agung periode 2019-2022.

Adapun Kades yang dilantik yakni diantaranya Kades Galih Sari Sarji, Kades Madya Mulya Suwardi, Kades Sri Gading Sunaji, dan Kades Sari Agung Ahmad Arifiyanto. Ungkap Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP, Msi. (*)

LAINNYA