LRT Bukan Aset Pemerintah Daerah

waktu baca 1 menit
Minggu, 3 Feb 2019 22:28 0 172 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Wacana DPR RI untuk menstop subsidi Light Rail Transit (LRT) dari pemerintah pusat, dan disarankan untuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kota untuk mengambil alih guna menganggarkan mulai tahun depan.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, tidak begitu saja dihentikan, harus ada tahapan yang harus dilalui.

“Seharusnya DPR RI kalau punya wacana untuk menghentikan subsidi dan dikembalikan ke pemerintah daerah itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi,” katanya

Ia juga beranggapan bahwa, untuk menghentikan subsidi sendiri tidak bisa begitu saja tidak menganggarkan. Apalagi, Sumsel itu hanya tempat, dan pengelolaan operasionalnya sendiri oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI)

“LRT itu kan aset pemerintah pusat, bukan aset pemerintah provinsi,” pungkasnya

Baca juga: Jalan Lahat-Pagaralam Putus, HD Pastikan Seminggu Sudah Bisa Dilewati

HD Sebut Bakal Buat Perda Anti Maksiat

Ia juga menyampaikan, pengelolaan operasional LRT sendiri dilakukan oleh PT KAI. Selain itu, KAI sendiri mendapatkan untung dari berbagai angkutan yang ada seperti angkutan batu bara dan lain-lain,

“Ini artinya jangan suruh pemerintah saja yang menganggarkan harus berusaha juga bagaimana caranya agar tidak tergantung pada pemerintah,” tutupnya (Dona)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA