Edan, Bapak Perkosa Anak Kandung dari Istri Kedua

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jan 2019 18:55 0 258 Redaktur Pelita Sumsel

PRABUMULIH, Pelita Sumsel – Nah, mungkin sudah edan atau tidak waras yang dilakukan Joni Ifchan (59), Warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan, Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih,Sumatera Selatan ini. .

Pria yang diketahui pensiunan PLN ini, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja IG (17) yang statusnya masih pelajar Kelas 3 itu.

Hal ini terungkap saat pada  Rabu (30/1) Pukul 21.30 WIB, Joni Ifchan (59) ditangkap anggota unit PPA Reskrim Polres Prabumulih Sumsel.

IG yang statusnya  anak kandung dari istri ke-2 ini, diduga kuat telah diperkosa dibawa ancaman Joni. Akibat diancam dibunuh, akhirnya IG disetubuhi sampai 3 kali oleh ayah kandungnya sendiri.

Ditemui di Polres Prabumulih, pelaku Joni bersikukuh mengakui tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. IG merupakan anak bungsu dari istri keduanya.

“Aku ditangkap lagi nonton TV di rumah. Aku tidak memperkosa anak aku sendiri. Aku ini dilaporke istri aku karena pencabulan anak dibawa umur,” ungkapnya.

Rumah tangganya bersama istri keduanya, kata Joni memang sudah tidak harmonis lagi dan sering kerap kali ribut. Bahkan, anaknya IG ini melarikan BPKB mobil sebanyak 2 buah.

“Sumpah aku tidak memperkosa anak aku. Istri muda aku ini pernah bacok anak aku dari istri tua aku. Anak aku ini pernah tidak pulang beberapa bulan, bahkan pernah disidang oleh RT karena bekurungan sama cowoknya. Aku ini juga mau ngambil BPKB yang diambil anak aku itu, karena  sudah 11 bulan tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan, IG merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hal ini diperkuat oleh 2 alat bukti dan dari hasil visum.

“Hasil visum sudah jelas. Kasusnya menyetubuhi anak dibawa umur Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar kasat, pada Kamis (31/1/2019).

Kasat menjelaskan, korban diperkosa dibawa ancaman pelaku yang menyatakan kalau melawan akan dibunuh. Sehingga karena takut korban menuruti perintah bapak kandungnya itu. “Palaku masuk ke kamar anaknya yang sudah tanpa busana lalu menindih tubuh korban. Dibawah ancaman tersebut, maka terjadi persetubuhan terlarang . Aksi bejat itu dilakukan Joni di rumahnya sendiri,” tukasnya.(JNF)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA