Pemkot “Keukeuh” Larang Parkir di Jalan Sudirman

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Jan 2019 14:14 0 161 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap memberlakukan larangan parkir di jalan Sudirman meskipun mendapat penolakan dari pemilik toko. Pemkot tetap bersikukuh menerapkan aturan tersebut sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat edaran nomor 00027/SE/UPTD/IV.

Setelah beberapa hari lalu sempat terjadi demo penolakan dari Perkumpulan Persatuan Pemilik, Pengguna, Pemakai Ruko Disepanjang Jalan Sudirman (P3R PU), hari ini, Senin, (14/1/2018) Pemkot (Dishub) bersama Kapolresta kembali mensosialisasikan isi surat edaran tersebut

Pemkot berkeinginan Jalan Sudirman harus tetap bebas dari parkir namun disisi lain tetap mengakomodir masyarakat yang akan berbelanja, Pemkot juga telah menyiapkan suttel bus yang akan menjemput di kantong kantong parkir. Waktu yang diberikan adalah 10 menit setelah itu mereka tidak boleh parkir

“Kita berharap agar masyarakat dapat memahami itu karena sesuai dengan undang undang nomor .22 tahun 2009 bahwa jalan nasional itu tidak ada parkir, jadi kantong parkir sudah kita siapkan yaitu di Cinde, Masjid Agung dan Kolonel Atmo,” kata Asssiten I, Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Dikatakannya, kedepan Pemkot Palembang berencana membangun gedung parkir yang berlokasi ditengah Jalan Sudirman.

“Kita harapkan penggunaan suttel bus masih efektif karena masyarakat menggunakannya gratis, kita minta sama PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) kalau bisa penyediaan suttel bus bisa diperpanjang agar lorongnya tidak terlalu lama, saat ini ada dua dan kedepan akan ditambah,” ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan rapat, bagi pemilik toko silahkan parkir di kantong parkir tapi tidak dipungut biaya, itu jadi mereka diberikan keringanan, itu artinya jadi tidak ada alasan lagi bahwa mereka sepi dari pengunjung karena pengunjung sudah kita fasilitasi, kantong parkirnya pun digratiskan,untuk pemilik toko, namun untuk pengunjung harus bayar

“Kita mengharapkan pengertian dari masyarakat bahwa kebijakan yang diambil pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi lebih baik, karena disatukan sisi bisa mengurangi kemacetan , disisi lain ada amanah undang undang nomor 22 tahun 2009,”imbuhnya.

Mengenai sosialisasi dengan masyarakat sendiri kata Sulaiman, sekarang sudah jalan dan kedepan setelah sosialisasi bersama Kominfo akan dilakukan penindakan. (fir)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA