Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota Palembang melalui dinas Perhubungan Kota Palembang mempertegaskan soal larangan Parkir di Jalan Utama/Nasional khusus di Sepanjang Jalan Sudirman Palembang untuk Seluruh kendaraan Roda 2 (R2) dan Roda 4.
“Ditegaskan bahwa parkir dilarang Parkir di Badan Jalan dan Trotoral, lalu kedua untuk meramaikan pertokoan di Jalan Sudirman Pemkot Palembang akan menyediakan Suttle bus Gratis setiap hari di sepanjang jalan Sudirman Plaza BKB,” ungkapnya Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison Kamis (12/12)
Dijelaskan untuk suttle bus akan disediakan dari Jalab Merdeka sampai Kantor Walikota Palembang,
“Untuk Pemilik Toko yg di jalan Sudirman yang memilik kendaraan akan dititipkan kendaraannya baik R2 & R4 dikantong-kantong parkir yg sediakan dan terdekat.
Dinas Perhubungan Kota Palembang dan BPTD Perhubungan akan menambah rambu-rambu Lalu Lintas.
“Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang akan membuat surat edaran kepada seluruh toko/Warung. Kantor dan masyarakat tentang hasil keputusan ini, dan minta kepada seluruh Masyarakat Kota Palembang Untuk mematuhi peraturan tersebut,” pungkasnya (YF)