Mabes Polri Tangkap WNA Bandar Sabu Palembang

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Okt 2016 18:58 0 308 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo membenarkan akan perihal tertangkapnya Bandar sabu,  dua orang Warga Negara Asing Malaysia Chong Kim Tian (27) dan Aaron A Chew (22) dengan barang bukti Sabu seberat 20 kilo gram atau senilai dua puluh miliar lebih,  yang amankan oleh tim gabungan dari Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (5/10) sekitar pukul 10.00, Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumsel saat tengah menginap di rumah yang juga dijadikan toko di Jalan Karet RT 10/3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil.

“Iya benar ada tapi dari Mabes dan kita hanya mendampingi saja,” jelasnya saat ditemui usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Jumat (7/10).

Dan karena ini dari Mabes, dikatakannya, sehingga pelaku dan barang bukti pun langsung Dibawa ke Mabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan barang bukti langsung diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (6/10) selanjut dibawa ke Mabes Polri.

“Ini jaringan besar dan banyak sehingga masih dikembangkan,” terangnya

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pengungkap kasus narkoba berskala besar ini merupakan jaringan peredaran Internasional yang sudah lama dipantau oleh pihak kepolisian khususnya Mabes Polri. Setelah data dan Target Operasi sudah dipastikan akan menuju Palembang petugas langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat dua puluh kilo gram lebih.

Diketahui kedua tersangka, terbang dari Negaranya Malaysia ke Palembang dengan membawa barang bukti sabu menggunakan transportasi udara dan langsung mendarat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaraddin (SMB) II Palembang, Selesa (4/10). Setibanya dibandara, keduanya pun langsung menuju ke lokasi penangkapan yang selanjutnya untuk istirahat dan bermalam. Barulah pada hari Rabu (5/10) sekitar pukul 10.00, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumsel pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggrebekan.

Tak sia-sia, dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Mendapat hal tersebut, petugas pun langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke Mabes Polri pada keesokan harinya, Kamis (6/10). (Ds/Daf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA