DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2019

waktu baca 4 menit
Sabtu, 17 Nov 2018 00:50 0 176 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna L (50) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pimpinan DPRD Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu (14/11/2018). Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA/PPAS yag telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 14 November 2018, maka Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 9,713 Triliun dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 476,013 Milyar atau 5,15% dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Gubernur Sumsel H Herman Deru yang didampingi Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan transformasi ekonomi nasional, dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas dan berkelanjutan.

“Kita patut bersyukur pertumbuhan ekonomi kita hingga saat ini terus meningkat, yang berdampak pada perluasan lapangan kerja,” ujarnya.

Menurut Deru untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah, kebutuhan belanja daerah tentu bertambah besar.

“Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasl oleh belanja wajib seperti belanja pegawal, belanja barang dan jasa, serta berbagai jenis Belanja Hibah yang antara Iain untuk Bantuan Operasional Sekolah dan Program Sekolah Gratis, Transfer dana untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pembayaran Hutang Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Tahun 2017 dan 2018, ” katanya.

Oleh sebab itu, Herman Deru meminta kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, agar mengelola APBD secara lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dari sisi penerimaan kita harus mampu meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah agar kapasitas fiskal kita meningkat,” bebernya.

Pendapatan Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp.9.660.923.645.962,25 mengalami Peningkatan sebesar Rp.464.445.721.506,11 atau 5,05% dari Tahun Anggaran 2018, dengan penjelasan sebagai berikut,

Pendapatan :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp.3.329.244.876.962,25 mengalami penurunan sebesar Rp.120.345.751.874,89 atau 3,49% dari Tahun Anggaran 2018.
  2. Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp.6.235.428.531.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.558.743.146.701,00 atau 9,84% dari Tahun Anggaran 2018.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp.96.250.238.000,00 mengaIami peningkatan Rp.26.048.326.680,00 atau 37,10% dari Tahun Anggaran 2018.

Belanja

Belanja daerah Tahun Anggaran 2019 dijelaskan :

  1. Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.6.672.221.445.321,25 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.382.042.787.852,25 atau 26,12 persen dari Tahun Anggaran 2018.
  2. Belanja Langsung Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.3.041.251.799.161,00 mengalami penurunan sebesar Rp.345.388.471.627,95 atau 10,20 persen dari Tahun Anggran 2018.

Pembiayaan :

  1. Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.52.549.598.520,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebelumnya, jika dibandingkan dengan Silpa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.981.876.062,12 meningkat sebesar Rp.11.567.722.457,88 atau 28,23 persen.
  2. Pengeluaran Pembiayaan Pada tahun 2019 Pengeluaran Pembiayaan Provinsi Sumatera Selatan tidak dianggarkan mengingat semua kewajiban pemerintah daerah sudah dialihkan pada Belanja Tldak Langsung maupun Belanja Langsung.

Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M. Yansuri S.Ip, mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor 900/2351/BPKAD/2018 tanggal 5 November 2018, Gubernur Sumsel telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum KUA serta PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel. Dikatakannya pula, Pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel bersama Tim TAPD Provinsi Sumsel mulai dari tannggal 5 hingga 14 November 2018.

“Meskipun pembahasan ini dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, tidak mengurangi keseriusan dan ketelitian dari badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan TAPD provinsi Sumsel,” tambahnya.

Selanjutnya beliau mengatakan, kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umun APBD (KUA) dan kemudian berdasarkan KUA disusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan 2019, berada dalam koridor visi Provinsi Sumsel tahun 2018-2023 adalah Sumsel Maju Untuk Semua, yang dijabarkan dalam 5 misi yaitu pertama membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan. Kedua, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, ketiga mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bebas KKN. Keempat yakni membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur dan kelima adalah meningkatkan kehidupan beragama, seni dan budaya untuk membangun karakter kehidupan sosial yang agamis dan berbudaya. “KUA dan PPAS APBD Tahun 2019 sudah disetujui,” pungkasnya.

Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2019 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Gubenur Sumsel Herman Deru dan Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel yaitu Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi (ADV/MDA)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA