Kejari OKU Timur Musnahkan BB Hasil Tindak Pidana Kejahatan, Berikut Rinciannya

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Okt 2018 11:39 0 164 Admin Pelita

Pelita Sumsel, Martapura – Kejaksaan Negeri OKU Timur memusnahkan barang bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Diantaranya Barang Bukti (BB) Tindak Pidana penyalah Gunaan Narkotika, Perjudian, Senjata Tajam dan senjata api. Kamis, (11/10) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan 164,82 gram Ganja, 140,377 gram sabu (1 paket besar, 36 paket kecil). 8 butir exctasy, 11 senjat api revolver rakitan, 1 senjata api jenis FN, 9 senjata tajam jenis pisau 8 senjata tajam jenis golok, 27 amunisi aktif, 12 yang tidak aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Ismaya Hera Wardanie, SH.M.hum mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Kejaksaan selaku eksekutor putusan hakim. Ini bagian dari Pertanggung Jawaban dari Kejaksaan. Barang bukti yang di rampas dari hasil kejahatan ditindak lanjut untuk dimusnahkan.

“Selain di musnahkan, ada juga Barang bukti yang di gunakan untuk keperluan lain. Seperti di kembalikan ke saksi korban. Ada pula yang belum dimusnahkan sebab masih dalam proses hukum,” ucapnya.

Dilanjutkannya, jumlah tindak pidana penyalah gunaan Narkotika untuk tahun 2018 meningkat di bandingkan pada tahun 2017. Mengingat pemusnahan barang bukti yang di lakukan di akhir tahun 2017 meningkat 6 kali lipat pada pemusnahan tahun 2018 ini. Artinya tingkat peredaran Narkotika di wilayah OKU Timur semakin banyak beredar. Namun untuk tidak pidana Curas maupun Curat di tahun 2018 ini menurun yang cukup signifikan. Kajari mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menekan tindak pidana Curas maupun Curat.

“Kedepan kita harapkan tindak kejahatan terus berkurang. Selain kepolisian, Kejaksaan pengadilan dan pihak lainnya agar terus peduli dan bekerja sama sehingga upaya penegakan hukum kedepan semakin baik,” katanya. (fah)

LAINNYA