Laporkan Jika Ada Fasilitator Desa Yang Maju Jadi Caleg

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Okt 2018 22:25 0 187 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Masih banyaknya Fasilitator pendamping Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Legsilatif (Caleg) disayangkan oleh banyak pihak.

Advokat muda Redi Kales, SH, ia menyayangkan sikap fasilitator pendamping desa yang belum mengundurkan diri dari jabatan nya, menurut Redi itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Fasilitator pendamping desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD, harusnya mengundurkan diri karena jelas dalam regulasi PKPU nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 huruf K ayat 3,” ungkap nya melalui Pesan WhatsApp. Rabu (3/10).

Alumni Lemhanas Angkatan XI ini menegaskan bahwa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengatakan larangan tersebut.

“Fasilitator itu digaji oleh Negara yang bersumber dari APBD dan atau APBN tergantung programnya masing-masing. Karena digaji oleh Negara takutnya menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Redi pun menyarankan jika ada fasilitator yang nyaleg untuk melaporkannya ke Bawaslu “saran saya buat saja laporan ke Bawaslu,” Singkatnya

Di tempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Provinsi Sumatera Selatan, Juharmansyah menegaskan bahwa sudah memberikan himbauan secara lisan ke Semua Fasilitator Desa yang ada.

“Kita sudah melakukan Himbauan terkait banyaknya fasilitator yang maju menjadi Caleg agar kiranya untuk memikirkan aturan yang ada, supaya tidak terjadi kesalah pahaman” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) penindakan dan pencegahan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan Meski tidak secara eksplisit aturan ini dituangkan di PKPU 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 poin I

“Dalam pasal itu yang menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai Caleg” pungkasnya. (ali)

LAINNYA