Kampanye diluar Jadwal, Bawaslu OKU Timur Siapkan Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Agu 2018 18:25 0 178 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019, diterangkan bahwa tahapan masa kampanye di mulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Ahmad Ghufron melalui Benny Tenagus selaku Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar lembaga memberikan Himbauan, agar Partai Politik (Parpol) tidak mencuri start Kampanye. Tidak hanya itu, Peserta yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 ini diminta untuk tidak melakukan pelanggaran tahapan kampanye sesuai dengan UU Pemilu tahun 2017 pasal 492 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal akan diberikan sanksi tegas.

“Jika terdapat Parpol melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan peraturan yang di tetapkan KPU RI, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan aturan hukum yang berkaitan dengan kepemiluan lainnya, maka setiap peserta pemilu akan di dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00,” tegas Benny Tenagus Saat di dibincangi di ruang kerjanya Senin, (27/8).

Dilanjutkannya, Bawaslu OKU Timur bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Umum mulai dari Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, begitu juga pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati. Untuk itu Benny meminta peran serta dari berbagai elemen masyarakat agar ikut memberikan partisipasi nya dalam melakukan Pengawas terhadap setiap tahapan kegiatan pesta demokrasi. Berkaitan dengan tahapan Pemilihan Legislatif sendiri, Benny mengatakan untuk saat ini telah masuk dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), Tanggapan Masyarakat, setelah itu akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018 mendatang dan diumumkan pada tanggal 21 -23 September 2018.

“Bawaslu OKU Timur tentu sangat berharap, setiap yang terlibat dalam kegiatan Pemilu 2019 ini agar dapat mematuhi dan menjalankan setiap peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, baik itu dari Parpol, maupun tim-tim pemenangan peserta Pemilu. Sehingga dalam perhelatan Pesta demokrasi nanti dapat menciptakan keadaan yang kondusif tanpa residu di Bumi sebiduk sehaluan ini,” tandasnya. (fah).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA