Reporter: Dasril
Palembang, Pelita Sumsel – Pengaturan kantung parkir nampaknya menjadi masalah nasional yang butuh penanganan khusus. Betapa tidak, hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan dan pengawasan serta pengawalan Ombudsman RI kepada setiap pemerintahan terkait.
Pada kunjungannya ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) membahas tentang pengaturan parkir dikantung-kantung parkir yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut.
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menerangkan, masalah parkir ini menjadi tantangan nasional yang berimbas pada kemacetan. Bila tidak dibina secara serius, masalah parkir ini sama seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja dan merugikan bentak pihak.
“Kami juga menyoroti tataran pengaturannya, sebab Indonesia belum ada undang-undang khusus tentang parkir,” ungkapnya pada rangkaian kunjungan kerja Ombudsman RI kebeberapa kota di ruang rapat Setda Kota Palembang, Selasa (31/7/2018).
Diakuinya, pihaknya mengambil beberapa sampel pengaturan parkir dibeberapa kota-kota besar seperti Palembang, Denpasar, Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Di mana kota-kota tersebut sudah dikenal dengan tingginya angka kendaraan yang melintas.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini pula pihaknya meminta statistik jumlah kendaraan dan kantung-kantung parkir baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta untuk mengetahui rasio antara kuota daya tampung dan jumlah kendaraan yang ada.
“Tujuan kajian ini untuk memberikan masukan kepada pemerintah guna mengantisipasi masalah parkir sebelum menjadi masalah yang sulit diuraikan,” paparnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, setiap hari pihaknya menerima laporan mengenai masalah parkir dari masyarakat baik dari sosial media, pesan singkat maupun laporan secara langsung.
“Pemkot sudah sangat serius menangani masalah parkir agar tidak menjadi terlarut-larut. Di samping penertiban tarif parkis, kita juga melakukan pengawasan terhadap juru parkir liar,” singkatnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishud) Kota Palembang, Kurniawan di dampingi Kabid Ops Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengaku, pelayanan parkir di Kota Palembang secara gambaran umum sebagai kota terbesar kedua di Sumatera dengan penduduk 1,8 juta jiwa belum cukup memadai sebab belum ada peraturan khusus.
“Saat ini, peraturan khusus parkir sedang dibahas dalam paripurna. Sementara mengenai rancangannya dan pengesahannya direncanakan rampung tahun ini juga,” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, program pelayanan khusus parkir sudah dilaksanakan sejak 2016 yang bekerjasama dengan pihak ketiga dan salah satunya di bawah Ampera yang menggunakan parkir online.
“Kita juga ada beberapa kantong parkir, dan yang baru akan kita tambah di ex-cineplex. Sementara untuk menyambut Asian Games ada 10 titik parking rest di stasiun LRT. Dan juga kita kerahkan enam unit mobil patroli untuk mengangkut kendaraan yang parkir di zona dilarang parkir,” tukasnya.
Editor: Wawan Hasbuan