Repoter : Faldy “Fly” Lonardo
Palembang, Pelita Sumsel-Pemerintah Kota Palembang segera melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia. Dumas yang masuk di antaranya berkaitan dengan sengketa tanah.
Demikian diketahui saat rapat koordinasi penanganan pengaduan masyarakat antara perwakilan Kementerian Sekretariat Negara RI dan Pemerintah Kota Palembang, Rabu (25/7), di Ruang Rapat Kantor Walikota Palembang. Rakor dipimpin Asisten III Setda Kota Palembang Ir Agus Kelana MT, dihadiri Kabid Bidang Data Pengaduan dan Pelaporan Kemensetneg RI Yana Widayanti, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang.
Asisten III Setda Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, Pemerintah Kota Palembang mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat langsung ke instansi yang berwenang. Penanganan pengaduan masyarakat dengan baik adalah upaya untuk mewujudkan good governance dan clean goverment yang selaras dengan nawa cita pemerintah pusat.
“Kita akan segera koordinasikan pengaduan ini. Dan sebagian khususnya persoalan sengketa tanah merupakan permasalahan lama yang sedang dalam proses penyelesaian secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Bidang Data Pengaduan dan Pelaporan Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Yana Widayanti mengaku, kedatangan tim Kemensetneg RI ke Palembang karena surat pengaduan yang masuk merupakan ranah Pemkot Palembang dan Kantor Pertanahan Kota Palembang. Menurutnya, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Ketika kita serius menangani pengaduan masyarakat, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Selain itu juga meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi penyimpangan. Dalam penanganan pengaduan masyarakat, kita juga memverifikasi latar belakang pengadu sebab ada juga pengaduan yang sifatnya liar,” pungkasnya.
Editor: Wawan Hasbuan