Balmon Awasi Frekuensi Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jul 2018 19:46 0 237 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita sumsel – Pengelolaan spektrum frekuensi radio secara internasional diatur dalam Radio Regulation dan secara nasional ditetapkan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia TASFRI (Permen Kominfo No: 25 Tahun 2014), menjadi perhatian pemerintah dalam rangka penertiban frekuensi radio demi kesuksesan perhelatan Asian Games di Palembang.

Inanda Kirana Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Inanda Kirana mengatakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tingkatan pengawasan penggunaan frequensi radio dan alat telekomunikasi perlu untuk dilakukan, saat Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat serta Perangkat Telekomunikasi yang bertempat di Grand Atyasa Convention Centre Palembang (12/7).

“Kalau untuk Frequensi radio ini sendiri memang sudah ada dan sesuai dengan perarutan dari Kominfo, dan kewenangannya pun masih dipusat,”ungkapnya.

Inanda melanjutkan bahwa Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frequensi hanyalah perpanjangan tangan dari pihak pusat/ UPT. Tetapi walau didaerah tetap saja dilakukan koordinasi secara aktif, mengingat mau tidak mau banyak sekali pelanggaran berkaitan dengan Frekuensi, seperti perizinan penerbangan, BMKG dan persiapan Asian Games ke 18 di Palembang sendiri.

“Sebagai perpanjangan tangan dari pusat diharapkan Balmon benar- benar mengawasi proses perizinan penyiaran jangan sampai mengganggu proses Asean Games,” tegas Inanda.

Sementara itu Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Muhammad Sopingi mengatakan bahwa masih banyak penyiaran yang melakukan pelanggaran/ilegal seperti pelebaran Frekuensi sehingga menggangu Frekuensi lainnya.

“Pelebaran Frekuensi itu sendiri berbahaya dapat mengganggu penerbangan bahkan hal ini dapat membuat pilot kesulitan dalam komunikasi dalam menentukan navigasi,”imbuhnya.

Hal ini perlu ditertibkan lanjut Sopingi karena sesuai dengan Undang- Undang no 36 tahun 1999 tentang komunikasi dan pasal 33 ayat 1 bahwa penggunaan penyiaran itu wajib memakai perizinan bahkan jika melakukan pelanggaran bisa terkena denda sebesar 400 Juta dan 4 tahun masa kurungan.(fly).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA