Palembang, Pelita Sumsel – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel di Jakabaring yang sedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Kantor didatangi ratusan massa, Minggu (8/7).
Dalam tuntutan ratusan massa tersebut menyatakan bahwa produk KPU cacat hukum dan menuntut melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Massa membawa beberapa spanduk bertuliskan “Bahwa penyelenggara tidak memiliki legalitas formal sebab seluruh PPK, PPS, KPPS di kota Palembang tidak memiliki SK penetapan untuk penyelanggaraan Pilgub Sumsel”.
“Siapapun Gubernur Sumsel terpilih kita akan dukung, asal sesuai UUD dan tidak cacat hukum,” teriak Koordinator aksi (Korak) Ruby Indaiarta sambil melakukan orasi penolakan melalui pengeras suara.
Ratusan massa juga menolak anggapan jika aksi ini dikerahkan dari paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel yang kalah dan pihaknya menuntut dilaksanakannya Pilkada ulang khususnya di kota Palembang.”Kami minta PSU dilaksanakan di Palembang, hal itu bisa dilaksanakan jika memenuhi unsur TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis),” tegas dia.
Dikatakan KPU Sumsel dinilai tidak memiliki legalitas hasil Pilkada di Sumsel, sehingga pihaknya minta proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Sumsel dihentikan.
“Kami minta tidak boleh perhitungan di dalam, kalau masih kami merangsek ke dalam. Ini aksi kami pertama dan besok- besok akan lebih besar jika tuntutan kami tidak dilaksanakan,” tutup Ruby. (Yf)