Ida Perjuangkan HKM Bagi Ribuan Petani Pagaralam

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Jun 2018 13:50 0 174 Redaktur Pelita Sumsel

Pagaralam, Pelita Sumsel – Sejak puluhan tahun lalu petani di Kota Pagaralam terlanjur berkebun atau menanam kopi dikawasan hutan lindung. ‎Maklumlah, 60 persen wilayah Kota Pagaralam adalah hutan lindung sehingga pada saat itu membuat masyarakat tidak tahu. Jum’at (8/7).

Dari pendataan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, ada 4.075 hektar lahan hutan lindung yang dijadikan kebun kopi.‎ Jelas, lantaran lahan larangan kebun tersebut harus dihutankan kembali. Namun, dibawah kepemimpinan Walikota Pagaralam periode 2013-2018 dr Hj Ida Fitriati Basjuni, memperjuangkan nasip ribuan petani dengan mengusulkan lahan hutan lindung yang jadi perkebunan kopi menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Usulan calon lokasi HKM mengacu pada Surat Walikota Pagaralam Nomor 522/701/HUTBUN/2013 tertanggal 23 November 2013. Dari 4.075 hektar lahan perkebunan, 2.750 hektar diproses untuk dijadikan HKM. Alhasil, saat ini sudah 350 hektar sudah memiliki izin HKM berkat perjuangan Walikota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni.

Dikatakan Ida, memang sangat disayangkan jika hutan yang sudah menjadi kebun kopi untuk dikembalikan kehutan kembali. Untuk itulah, pihaknya berjuang keras agar yang sudah menjadi kebun kopi milik petani tetap menjadi lahan perkebunan dengan status HKM.
“Dengan status HKM lahan hutan lindung bisa dikelolah dan diambil manfaatnya oleh masyarakat atas pohon yang ditanam. Namun, pengelolahan fungsinya untuk mengembalikan fungsi hutan dengan kata lain menanam tanaman keras,” kata Ida.

Ditambahkan Ida, berdasarkan pendataan, ada 4.075 hektar lahan hutan lindung yang menjadi areal perkebunan yang tersebar di Kota Pagaralam. Dengan usulan HKM, maka kedepan tidak ada lagi masyarakat yang terus melakukan perambahan hutan lindung. Dikeluarkannya izin HKM agar tidak ada lagi perambahan hutan lindung untuk dalih kebun.
“Sekarang izin HKM ada yang keluar untuk beberapa wilayah, ada juga yang masih proses. Setelah adanya data ini, kedepan tidak ada lagi yang memperluas areal kebun kedalam hutan lindung. Sebab, kita memperjuangkan HKM ini tidak lain untuk kepentingan petani itu sendiri sehingga tidak kehilangan pekerjaan karena kebun dihutankan kembali,” tegas dia.

Dijelaskan calon Walikota Pagaralam periode 2018-2023 dengan nomor urut 3 ini, untuk HKM hasil verifikasi ada 2.750 hektar lahan yang usulannya diproses Kementerian Kehutanan. Lantaran proses panjang, maka hal ini harus terus dikawal sehingga semua lahan yang terlanjut dikelolah petani bisa berstatus HKM.
“Saya minta dukungan seluruh petani di Kota Pagaralam agar 4.075 hektar semua berstatus HKM. Memang baru 2.750 yang diverifikasi sehingga harus dilanjutkan kelahan berikutnya. Hal ini agar petani bisa terus menggarap lahan yang sudah terlanjut dikelolah,” ujarnya.

Sementara itu, Sutrisno warga Dusun Rimba Candi mengungkapkan, pihaknya tidak tahu jika lahan yang digarap merupakan kawasan hutan lindung. Pasalnya, lahan tersebut sudah menjadi areal perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Dimana, kebun ini melanjutkan peninggalan orang tua.
“Kami tidak tahu jika kebun masuk hutan lindung. Jika akan dihutankan kembali jelas kami akan kehilangan pekerjaan. Dengan perjuangan Buk Ida mengusulkan HKM kami sangat mendukung sehingga lahan yang ada bisa diambil manfaatnya meskipun masuk kawasan hutan lindung,” pungkasnya. (Ar)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA