PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Tidak ada hal yang mengejutkan pada putusan Kasus Bupati OI non aktif AW Noviadi. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda menjatuhkan vonis terhadap Bupati Ogan Ilir non aktif AW Noviadi dengan hukuman rehabilitasi selama Enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (13/9/).
Vonis majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa yang dilaksanakan pada sidang sebelumnya. Majelis menjelaskan, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang penyalagunaan narkoba.
“Memutuskan menetapkan terhadap terdakwa AW Noviadi alias Ovi yang telah melakukan penyalagunaan narkoba golongan 1.” tutur Majelis Pada Sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (13/9/)
“Terdakwa divonis untuk melakaukna pengobataan atau perawataan selama 6 bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar majelis sambil mengetok palunya
Setelah mendengarkan Vonis hakim, pihak dari Ovi dan tim kuasa hukum Ovi menerima hukuman tersebut .
“Kami menerima yang mulia”kata Febuar Rahman kuasa hukum terdakwa di kutip dari Rmolsumsel.com. (*)
Tidak ada komentar