Palembang, Pelita sumsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menggelar Sosialisasi dan Silaturahmi Dinas dengan juru parkir sekota Palembang di gedung teather benteng kuto Besak Palembang selasa (22/5).
Kepala Dinas Perhubungan Kurniawan menjelaskan bahwa tujuan dari silaturahmi ini untuk membenahi sistem perparkiran yang ada di kota Palembang agar bisa meningkatkan PAD kota Palembang dan mensukseskan Asian Games 2018 mendatang.
Lanjut Kurniawan, sesuai dengan Perda No.16 tahun 2011 kendaraan roda 4 dikenai restribusi biaya parkir Rp.2000 dan Kendaraan Roda 2 dipungut restibusi sebesar Rp.1000.
“Saya mohon pengertiannya, meski peraturan itu 2011, mudah – mudahan nanti di 2018 ini keluar peraturan baru mengenai masalah tarif parkir ini,”ungkapnya.
Terkait parkir progresif atau parkir 3 sampai 4 jam tidak ada hal yang mengatur tentang hal itu,kalau masih ada yang tidak sesuai dengan perda no 16 itu bisa dikatakan pungli, jadi tidak ada istilah bayar parkir 4 jam.
“Apabila masih terjadi pungutan lebih dari aturan, laporkan kepada kami, kita kan cabut izin kelolanya dan kita laporkan ke pihak yang berwajib” tutupnya.(fly)