Panwaslu Kota Palembang Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Apr 2018 21:10 0 164 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Dalam rangka menghadapi pilkada serentak yang akan di laksanakan 2018 mendatang hari ini panwaslu Kota Palembang ajak masyarakat untuk Sosialisasi pengawasan partisipatif tolak politik uang pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018 di Jl. Telaga Swidak Lr. Rukun II RT. 31.

Tujuan dengan dilakukannya sosialisasi ini bahwasanya para pemilih ini menolak yang namanya politik uang, untuk itu panwaslu Kota Palembang bersama – sama masyarakat dengan tegas untuk ditolak yang namanya politik uang pada pilkada yang akan datang.

“Jadi masyarakat mengerti bahwa politik uang ini (Money Politik) atau dalam artian dengan memberikan iming – iming uang untuk memilih seseorang, itu semua memiliki dampak yang negatif terhadap demokrasi yang akan kita hadapi saat ini,” ujar Anggota Panwaslu Kota Palembang Darsih Elyanto, Senin (23/04/2018).

Maka dari itu lebih lanjut Darsih Elyanto mengatakan, dalam mencegah politik uang ini panwaslu Kota Palembang bersama – sama mengajak masyarakat agar politik uang ini tidak terjadi di daerahnya masing – masing.

Dimana, seperti yang telah “kita ketahui bersama – sama bahwa seluruh wilayah yang ada di Kota Palembang khususnya di kawasan pinggiran rawan yang namanya politik uang atau money Pïolitik,” katanya.

Ditempat yang bersamaan Anggota panwaslu Kota Palembang Dadang Aprianto menambahkan, untuk laporan serta temuan di lapangan Panwaslu Kota Palembang sendiri belum menemukan yang namanya politik uang.

Dimana, menurut isu yang beredar di kalangan masyarakat bahwasanya hampir seluruh wilayah Kota Palembang ini berkembang yang namanya isu money politik dimasyarakat.

“Jadi dari 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang ini berpotensi cara – cara yang tidak benar untuk memenangkan pasangan calon yang ikut dalam pemilihan Pilkada serentak nantinya,” ucapnya.

Maka dari itu lanjut Dadang mengatakan, Panwaslu Kota Palembang melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, dengan catatan masyarakat sendiri punya hak untuk memberikan laporan kepada panwaslu Kota Palembang apabila terjadi kecurangan di wilayahnya masing – masing.

“Adapun syarat – syarat apabila ingin melaporkan di Panwaslu Kota Palembang, yang pertama warga negara Indonesia, dan bertempat tinggal di Palembang,” tutupnya. (Dd)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA