Pelita Sumsel, Martapura – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur Drs, Nur Subagyo, M.TP melalui Kabid Pengkajian Tata lingkungan Syuhatril, ST MM menegaskan, setiap Perusahaan dan Pelaku Usaha yang ada di OKU Timur harus mematuhi Peraturan-peraturan yang mengatur bidang Lingkungan Hidup.
Syuhatril menjelaskan, ada beberapa peraturan yang mengatur bidang lingkungan hidup ini diantaranya, Undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ditambah Surat Edaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : se.7/Menlhk/setjen/pla.4/12/2016 tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup dan Surat Edaran Menlhhk tentang penyelesaian dokumen lingkungan hidup yang telah berjalan. Dimana Surat edaran ini di tujukan ke para Menteri Kabinet, TNI. Polri, Kepala lembaga Pemerintah non Pemerintah Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Perusahaan dan Pelaku usaha itu mutlak harus patuh pada Undang-undang dan surat edaran ini. Sehingga dokumen setiap perusahaan dapat teroptimalkan. Ini dampaknya banyak jika perusahaan sudah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan surat edaran tadi,” terang Syuhatril Ketika di jumpai di meja kerjanya, Jum’at (20/4).
Dikatakannya, 3 payung hukum yang mengatur di bidang lingkungan hidup tersebut jika di penuhi oleh para pelaku usaha dan perusahaan tentu dapat menekan tingkat pencemaran dan polusi dari aktifitas perusahaan sehingga dapat membantu kelestarian lingkungan. Bahkan menurut dia dampak wujud dari dokumen tersebut dapat memacu datangnya Investor bisnis masuk Untuk bekerja sama. 3 dasar hukum ini pula syarat untuk mendapatkan izin Ekspor hasil usaha. Dirinya menyebutkan, dari hasil survei ke lapangan, 25 persen perusahaan di OKU Timur sudah melengkapi Dokumen perusahaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang izin lingkungan hidup ini dan surat edaran Menlhk. Sisanya masih belum patuh dan ada yang sedang proses melengkapi. Maka demikian dirinya terus gencar mensosialisasikan aturan tersebut ke perusahaan dan pelaku usaha di OKU Timur.
“Dalam undang undang tentang izin lingkungan hidup dan Surat Edaran Menlhk itu mengatur pengoptimalan pelaksanaan perizinan serta kepatuhan usaha terhadap bidang lingkungan. Yang mencakup masalah dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL/UPL dan SPPL) serta izin lingkungan yang terdiri dari izin limbah cair dan izin limbah B3” papar Syuhatril.
Penyampaian aturan ini lanjut Syuhatril, telah berkali kali di sampaikan ke setiap pelaku usaha dan perusahaan, bahkan melalui Media cetak dan elektronik. Namun tampaknya masih belum begitu berdampak, masih ada sebagian perusahaan yang belum respon. Padahal sanksi hukuman nya jelas, bagi perusahaan yang tidak patuh, maka akan di kenakan sanksi pidana terberat di antaranya denda 2 miliar rupiah dan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan. Dirinya saat ini terus melakukan pengawasan dan kroscek langsung terhadap dokumen perusahaan sekaligus melakukan pembinaan, bahkan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan. “jika memang harus di lakukan penindakan maka nanti kita bersama Kabid Penataan dan Kapasitas lingkungan Hidup pak Juliardi akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menempuh kejalur hukum untuk diberikan sanksi,” tegas Syuhatril.
Seperti Di ketahui, DLH OKU Timur telah beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke Perusahaan perusahaan, di antaranya Perusahaan Warna Karya dan PT ATS yang beralamat di Kecamatan Jaya pura bergerak di bidang perkebunan sawit dan Pemecah Batu, perusahaan LPI perkebunan tebu di Belitang, dan beberapa perusahaan lainya. Dari hasil ini beberapa perusahaan yang sudah taat aturan serta sebagian masih proses kelengkapan.
“Kita himbau, pelaku usaha dan perusahaan untuk taat terhadap dasar hukum di bidang lingkungan hidup ini. Agar tingkat pencemaran kerusakan dapat di tekan sehingga membantu ke berlangsungan kelestarian lingkungan yang ada di OKU Timur. Dan bagi perusahaan yang baru akan berdiri untuk segera melaksanakan studi dokumen lingkungan, bahkan DLH pun siap untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap dokumen lingkungan hidup,” sebutnya. (fah)