Awal Tahun, Bayar Pajak Di Samsat Ramai dan Tertib

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jan 2018 12:24 0 174 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Hari pertama masuk kerja tanggal 2 januari 2018 hari ini, selasa bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Palembang II ramai dan tertib hal ini terpantau saat media ini menyusuri suasana di kantor Samsat Palembang II di kawasaan OPI Mall

Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel, Herryandi Sinulingga mengatakan mengingatkan bahwa seluruh pajak kendaraan bermotor saat libur nasional tidak dikenakan denda hari pertama masuk kerja dalam hal ini contohnya jika tanggal 1 januari 2018 pajak kendaraan bermotor nya jatuh tempo,
“Maka hari ini , tanggal 2 januari 2018 segera dibayarkan sehingga “Tidak dikenakan denda” cuma sehari kompensasinya jika besok tanggal 3 januari dibayarkan yang berketepatan jatuh tempo saat tgl 1 januari 2018 tadi sesuai regulasi yang berlaku maka sanksi dikenakan denda sebesar 25 % ungkap Lingga lewat 2 bulan dikenakan denda 27 % lewat 3 bulan dikenakan denda 29 % dan seterusnya,” Ungkapnya

Untuk itu Pihaknya menghimbau kepada warga daerah seberang ulu palembang jika pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo tgl 1 januari 2018 segeralah bayarkan hari ini tanggal 2 januari 2018 sehingga tidak dikenakan denda ” bijaklah mengelola keuangan anda”.

“Bayarkan Pajak kenderaan nya sebelum jatuh Tempo berdasarkan perda No 3 Tahun 2011 , pergub no 11 tahun 2012 dan pergub no 31 2016 tentang perubahan kedua atas petunjuk pelaksanaan perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagai Turunan dari UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, bahwa, waktu pembayaran pajak sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah), ungkap lingga (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA