Pelita Sumsel, Martapura – Santer di kabarkan adanya insiden percobaan perampasan dan intimidasi yang di lakukan oleh oknum perwira polisi terhadap reporter TVRI Sumsel Muhammad Wiwin yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengundang perhatian khusus dari Ketua IWO OKU Timur.
Menurut informasi yang beredar, insiden ini bermula sekitar pukul 02.00 wib Sabtu (23/12) dinihari, Repoter TVRI Sumsel Muhammad Wiwin saat meliput kejadian pembunuhan disebuah kos -kosan di RT 06 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur. Dirinya di datang seorang perwira polisi bernama Charli berpangkat IPDA langsung menghampirinya dan mengatakan “kamu siapa, kamu kalau wartawan konfirmasi dulu ya sama polisi,”tiru Wiwin seraya mengatakan jika saat itu oknum perwira tersebut membentak dirinya dan mempermalukan dirinya dihadapan warga sekitar.
Insiden ini tidak hanya di situ saja, oknum polisi tersebut seolah menantang dan menanyakan ada lagi tidak wartawan lain selain Wiwin. Oknum polisi tersebut bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil kamera yang dipegang oleh Wiwin saat itu.
Terkait Insiden ini, Ketua IWO OKU Timur Triangga saat dikonfirmasi Sabtu (23/12/2017) menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa terhadap insiden yang menjadi ancaman kebebasan pers. Selain itu, menurutnya oknum polisi yang identitasnya diketahui bernama Ipda Charlie tersebut dianggap kurang piknik sehingga melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan kepada wartawan yang tengah bertugas.
“Saya turut berbelasungkawa terhadap insiden tersebut yang tentu akan menjadi ancaman kebebasan pers. Saya anggap, kemungkinan besar Ipda Charlie sejauh ini kurang piknik kali ya,” tegasnya.
Hal tersebut lanjut dia seharusnya tidak mesti terjadi, seharusnya oknum Polisi yang saat itu ada di TKP tidak perlu melakukan intimidasi. Kalau memang belum dapat di lakukan pelupusan cukup di sampaikan dengan baik-baik. “Kami IWO OKU Timur menyampaikan belasungkawa terhadap insiden yang menjadi ancaman kebebasan pers di Bumi Sebiduk Sehaluan,” ucapnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada BAB VIII Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 menyebutkan.,”Barang siapa yang menghalangi tugas pers dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah). (fah)