DBH Provinsi tidak Jelas, Hambat Proses Pembangunan Di OKU Timur

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Des 2017 17:06 0 190 Redaktur Pelita Sumsel

Martapura, Pelita Sumsel – Salah satu penyebab lambannya proses pembangunan dan kemajuan di OKU Timur diakibatkan masih tidak jelasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Hal ini di sampaikan Sekretaris Daerah OKU Timur Idhamto, Ia juga menjelaskan seperti diketahui jumlah pembagian DBH setiap tahun Pemerintah Pusat menerima 10 Persen dari hasil Pajak DBH, sedangkan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota menerima 90 persen.

“Tahun 2017 saja Sumber dana dari DBH itu mencapai Rp 45 Miliar yang harus di bagikan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota, namun kenyataannya yang dibayarkan ke OKU Timur baru Rp 3 Miliar bayangkan berapa persen saja kita menerima DBH ini. DBH ini salah satu penunjang pembangunan juga, inikan pajak dari masyarakat,” ucap Idhamto di hadapan sejumlah Wartawan, Jum’at,(15/12).

Selain itu Idhamto juga berharap, Pemerintah Pusat seharusnya dapat memberikan insentif khusus ke OKU Timur, dimana menurut dia OKU Timur salah satu Kabupaten yang menjadi penghasil dan penyuplai penghasil pangan terbesar, sehingga demikian masyarakat tentu dapat bersemangat dalam berinovasi untuk menambah hasil produksi. Di Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 17 Kabupaten/Kota, hanya beberapa Kabupaten saja penghasil beras, seperti Kabupaten OKI, Musirawas dan yang terbesar OKU Timur.

“Coba kita perhatikan seperti Kota Prabumulih sebagai penghasil Minyak dan Gas (Migas), Prabumulih mendapat insentif khusus dari Pemerintah Pusat setiap tahunnya dari hasil migrasi ini, demikian juga Kabupaten Musi Banyu Asin, kalau tidak salah Pemerintah Pusat itu memberikan insentif khusus ke Kabupaten penghasil Migas sebesar  3 persen dari pajak yang dihasilkan setiap tahun, 3 persennya lagi untuk kabupaten/kota tetangga dari Kabupaten penghasil Migas tadi,” ucapnya.

Idhamto menambahkan, agar di tahun 2018 mendatang Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan kiranya dapat merubah peraturan yang mengatur pembagian DBH antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga proses pembagian DBH ini jelas, tidak seperti saat ini. “Dalam forum rapat bersama Legislatif di OKU Timur selalu saya sampaikan terhadap ketidak jelaskan pembagian DBH ini, agar kiranya bersama-sama mencarikan solusi. Sebab ini menyangkut masyarakat OKU Timur, kalau begini terus, Pembagian DBH tidak jelas ya bisa menghambat proses pembangunan lah,” imbuhnya Sekda. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA