Palembang, Pelita Sumsel – Upaya demi upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam opimalisasi pendapatan daerah baik Layanan samsat dan non samsat 1 layanan samsat. Bersama stake holder samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) yang terdiri dari Bapenda, baik dari Kepolisian, Jasa Raharja dan petugas Bank Sumsel Babel terus bersinergi dengan baik. Bahkan sampai turun kelapangan bersama sama memberikan pelayanan jemput bola kepada masayarakat Sumsel. Bentuk nyatanya adalah mobil samling yang beroperasi diwilayah kerja samsat memberikan layanan pembayaran pajak kenderaan Tahunan. Tidak hanya itu, Bapenda juga Mengadakan operasi bersama tertib administrasi kenderaan bermotor dan patuh pembayaran pajak kenderaan bermotor 2017 bersama petugas kepolisian, jasa raharja dan petugas samsat 21 UPT Bapenda yang tersebar di Sumsel yang digelar secara acak dan berkesinambungan diwilayah kerja Sumsel
Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga.AP mengatakan, Bapenda juga memiliki program door to door tim penagihan Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB) melakukan giat mendatangi langsung kerumah rumah pemilik kenderaan secara acak untuk sosialisasi dan menagih pajak pajak kenderaan bermotor yang tertunggak untuk segera dibayarkan berdasarkan data wajib pajak yang di data server samsat. “Untuk giat pelayanan Non Samsat
Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (Opad) melakukan penagihan ke seluruh perusahaan perusahaan swasta BUMN/BUMD yang beroperasi di wilayah pemerintahan sumsel untuk melaksanaakan penagihan pajak daerah berdasarkan perda no 3 tahun 2011 dan pergub no 11 tahun 2012 tentang pajak daerah yaitu, Pajak Alat berat dan BBNKB -AB, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan/PAP, Pajak Kendaraan Atas Air/ PKAA dan BBN- KAA, Pajak Bahan Bakar Minyak kenderaan bermotor, dan Pajak yang bersumber dari pendapatan lainya,” ujarnya kepada detiksumsel.com Selasa (28/11/2017).
Ditambahkannya, Tim Opad juga secara rutin melaksanakan jemput bola keseluruh perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN yang beroperasi di sumsel khususnya perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban membayaran pajak daerah sebagaimana mana diatur dalam pergub no 11 tahun 2012. “Semua kegiatan samsat dan non samsat dimaksud kami TIM UPTB/ Samsat Palembang II terus bekerja bersama sama stake holder terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami selaku penagih pajak daerah, serta melaksanakan sosialisasi di media massa baik online dan cetak dan turun kelapangan bersama tim mengingatkan seluruh wajib pajak daerah yang lalai membayar kewajibannya,” bebernya.
semua giat ini, lanjut dia, tentunya akan berhasil jika kesadaran masyarakat bertumbuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak. “Orang Sumsel bangga bayar pajak, dan yang pasti orang bijak pasti bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda,” pungkasnya (yf)