Gubernur Sumsel Disomasi Soal Pembongkaran Pasar Cinde

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Nov 2017 09:26 0 195 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Aliansi Rakyat dan Advokat Peduli Cagar Budaya yang di pimpin oleh pengacara Andri Meilansyah, SH, Benny Murdani, SH. MH, Sapriadi Syamsuddin, SH. MH., Andreas Okdi Priantoro melayangkan somasi kepada Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait persoalan pembongkaran pasar cinde

Ketua Tim Advokasi Peduli Cagar Budaya, Andri Meilansyah, SH atau yang biasa disapa Andre Macan, yang melatarbelakangi somasi ini adalah karena Gubernur Sumsel mempunyai andil dalam pembongkaran Pasar Cinde Palembang.

“Somasi yang dilayangkan karena gubernur memiliki kapasitas dalam kasus pembongkaran Pasar Cinde, dengan dalih untuk revitalisasi Pasar Cinde”, tutur Andre kepada awak media di 4 Sore Cafe & Food Station, Jalan Cipto No. 4 Palembang, pada Jumat sore (24/11).

Andre menambahkan, untuk saat ini hanya somasi yang akan dilayangkan kepada Gubernur Sumsel. Namun, jika somasi ini tidak mendapatkan respon dari gubernur maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum baik secara perdata maupun pidana.

” Surat somasi No. 001/ARAPCB/SOM/XI/2017 tanggal 23 November 2017 ini tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, tetapi juga ke Pimpinan PT. Magna Beatum,” Tegasnya

Selain tembusan ke Walikota Palembang, Ketua DPRD Prov. Sumsel, Ketua DPRD Kota Palembang, Kapolda Sumsel, Kapolresta Palembang, Kadisdik Prov. Sumsel, Tim Ahli Cagar Budaya Prov. Sumsel dan Kota Palembang, tembusan somasi ini juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Mendikbud, Sekretaris Dirjen Kebudayaan, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua DPD RI, Ketua DPR RI, dan Direktorat Cagar Budaya dan Permusiuman di Jakarta.

Saat disinggung soal apakah ada keterkaitan dengan Pemilukada 2018, Andre menyanggah hal tersebut. “Perjuangan untuk melestarikan Pasar Cinde sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2015. Tidak ada kaitannya dengan pemilukada, walaupun tahun depan adalah tahun politik. Gerakan ini adalah murni gerakan rakyat yang peduli dengan pasar cinde,” ungkap Andre.

Sementara itu, Anggota Aliansi Rakyat dan Advokat Peduli Cagar Budaya, Andreas Okdi Priantoro mengatakan bahwa isu Pasar Cinde sudah menjadi isu nasional. Menurut Andreas, ada 3 poin penting yang ingin disampaikan terkait somasi tersebut, diantaranya 1) penyelamatan Pasar Cinde adalah sebuah keharusan. 2) bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah sebuah keharusan, dan 3) SK Walikota terkait penghentian pembongkaran Pasar Cinde harus dikawal.

Salah satu audiens sekaligus aktivis peduli cagar budaya yang datang pada konferensi pers hari ini, Charma mengatakan bahwa Pasar Cinde adalah salah satu pintu masuk kebudayaan Palembang. Dirinya sangat menyayangkan dan mempertanyakan mengapa Pasar Cinde harus dibongkar. (FAJ)

LAINNYA